Diduga Langgar Perpres Pengadaan Barang dan Jasa, Parik Paga Nagari Gurun Minta Jaksa Periksa BUMNag dan Rekening Mesjid yang hilang

 

Tanah Datar — Kehadiran beberapa orang jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanah Datar yang selama empat hari terakhir melakukan pemeriksaan terkait penggunaan Dana Desa Nagari Gurun, Kecamatan Sungai Tarab, mendapat apresiasi dari masyarakat dan lembaga unsur nagari setempat.

Menurut informasi yang dihimpun, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan fisik dan kegiatan lain pada tahun anggaran 2024–2025.

Hengki, salah seorang pemuda yang juga bagian dari Parik Paga Nagari Gurun, meminta agar jaksa tidak hanya berhenti pada pemeriksaan proyek fisik, tetapi juga menelusuri dugaan pelanggaran Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada kegiatan BUMNag Saiyo Sakato.

“Ada kegiatan bernilai di atas Rp200 juta yang dilakukan dengan penunjukan langsung oleh pemerintah nagari. Ini jelas melanggar aturan pengadaan barang dan jasa,” ungkap Hengki.

Ia menjelaskan, dana yang digunakan oleh BUMNag sebagian bersumber dari hibah Kementerian Desa untuk program pupuk dan LPG, serta Dana Desa yang semestinya diperuntukkan bagi peningkatan ketahanan pangan dan ekonomi keluarga. Namun, anggaran tersebut justru dialihkan ke kerja sama dengan salah satu perusahaan di Kecamatan Pariangan.

“Padahal pendamping desa, saudari Tina, sudah mengingatkan agar kerja sama itu dibatalkan karena melanggar aturan. Tapi tetap dilanjutkan, bahkan berulang kali,” tambahnya.

Parik Paga Nagari Gurun meminta jaksa memeriksa pengurus dan dewan pengawas BUMNag, agar tidak hanya pengurus di atas kertas yang menjadi korban, sementara aktor intelektual di balik kebijakan tetap bebas.

“Periksa juga oknum di BUMNag bersama Sungai Tarab yang merekomendasikan kerja sama lintas kecamatan itu. Jangan ada yang ditutupi,” tegas Hengki.

Selain itu, ia menyoroti kerusakan mesin fotokopi milik BUMNag yang telah menghabiskan belasan juta rupiah untuk biaya perbaikan namun hingga kini tak bisa digunakan.

“Ini harus diusut tuntas. Jangan sampai ada dusta di antara kita, apalagi sampai merugikan masyarakat nagari,” ujarnya kecewa.

Menurutnya, buruknya pengelolaan BUMNag merupakan cerminan kegagalan pemerintah nagari dalam memetakan potensi sumber daya masyarakat serta ketidakmampuan membaca peluang ekonomi lokal sesuai program prioritas nasional pemerintahan Prabowo–Gibran.

“Kami tidak ingin kegagalan BUMNag ini juga terjadi pada Koperasi Merah Putih Gurun. Lakukan rekrutmen pengurus secara profesional melalui panitia seleksi, bukan penunjukan tim sukses wali nagari,” ucap Hengki.

Ia menegaskan, jika pengelolaan BUMNag dan koperasi terus salah arah, maka Dana Desa yang menjadi sumber pendanaan pembangunan akan menjadi taruhan dan berpotensi disalahgunakan.

Menutup pernyataannya, Hengki berharap aparat penegak hukum serius mengusut dugaan penyimpangan ini.

“Pak Jaksa, tolong bersihkan kampung kami dari penyalahgunaan Dana Desa. Ke depan, kami ingin ada alokasi dana untuk kegiatan pemuda, bundo kanduang, dan lembaga unsur lainnya. Pembangunan bukan hanya fisik, tapi juga pembangunan SDM yang berkarakter,” pungkasnya. Ada juga infornasi rekening mesjid yang tidak dilaporkan saat serah terima dengan pengurus , tak perlu jengah untuk kebaikan bersama  (***)

0 Komentar