THR ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Segera Cair Hari Ini

Laksamana.id , Jakarta - Uang Saku Lebaran ( THR ) untuk aparatur negara, meliputi PNS, TNI, Polri, serta pensiunan, akan dicairkan mulai hari ini, Senin, 17 Maret 2025. Dana THR tersebut dikirim ke kira-kira 9,4 juta penerima.

" THR akan diberikan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, dengan pencairan dimulai pada senin, 17 Maret 2025," jelas Presiden. Prabowo Subianto berada di Istana Merdeka pada hari Selasa minggu lalu, tanggal 11 Maret 2025.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 tentang kebijakan tersebut sudah disahkan oleh Presiden dan ditanda tangani pada hari Jumat, tanggal 7 Maret 2025.

Di samping itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 juga menyebutkan tentang pembayaran gaji ke-13 yang akan dilakukan di awal tahun ajaran baru sekolah, tepatnya pada bulan Juni 2025. "Kemudian diserahkan kepada para hakim dan juga para pensiunani dengan total penerima sebanyak 9,4 juta orang," ucap Prabowo.

THR tersebut meliputi gaji dasar, tunjangan tetap, serta bonus yang diberikan sepenuhnya sebesar 100%. Selanjutnya, Pasal 9 dalam aturan ini juga menjelaskan bahwa THR dan upah ke-13 bersumber dari dua fundasi, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan juga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dana THR dan tunjangan ke-13 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah dianggarkan untuk ini. PNS Dan PPPK di kantor pusat, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pemimpin Lembaga Penyiaran Publik, serta staf non-ASN yang beroperasi di lembaga penyiaran tersebut. Di sisi lain, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 dengan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) ditujukan bagi PNS dan PPPK yang melayani di pemerintahan daerah.

Penyerahan pendapatan ekstra tersebut harus mempertimbangkan kesanggupan daerah dalam hal finansial dan mengikuti aturan yang berlaku. Untuk komponen seperti Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 akan dihitung berdasarkan pangkat, posisi kerja, tingkatan jabatan, atau golongan pekerjaan mereka.

Berikut adalah batasan tertinggi untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 bagi para pemimpin, anggota, serta karyawan bukan Pegawai Negeri Sipil (ASN) yang bekerja di institusi pemerintahan, mencakup lembaga non-struktural dan universitas terbaru, sesuai dengan Peraturan Pemerintah tersebut.

1. Ketua serta Anggota Badan Non Hierarkis:

a. Ketua/Kepala atau disebut juga sebagai: Rp 31.474.800

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau disebut juga sebagai: Rp 29.665.400

c. Sekretaris atau disebut juga sebagai: Rp 28.104.300

d. Anggota: Rp 28.104.300

2. Karyawan Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lembaga non-struktural serta Pejabat yang Gaji atau Wewenang Administrasinya sebanding atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Pejabat Tingkat ES-I atau setingkat dengan Para Kepala/Badan/Pimpinan Tinggi Madya: Rp 24.886.200

b. Eselon II/Jabatan Pejabat Penegak Tingkat Pertama: Rp 19.514.800

c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 13.842.300

d. Eselon IV/Pengawas: Rp 10.612.900

3. Tenaga Kerja di Luar Kategori Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bekerja di Kantor Pemerintahan melibatkan juga lembaga non struktural serta perguruan tinggi negeri baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Presiden Nomor 10 tahun 2016, berperan sebagai Penyelenggara Jabatan dengan latar belakang pendidikan:

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

- hingga masa kerja 10 tahun: Rp 4.285.200

- lama pekerjaan antara 10 sampai dengan 20 tahun: Rp 4.639.300

- lebih dari 20 tahun pengalaman kerja: Rp 5.052.600

b. Pendidikan SMA/DI/sederajat

- hingga masa kerja 10 tahun: Rp 4.907.700

- lamanya bekerja antara 10 sampai dengan 20 tahun:Rp 5.347.400

- lebih dari 20 tahun pengalaman kerja: Rp 5.861.200

c. Pendidikan DII/DIII/sederajat

- hingga masa kerja 10 tahun: Rp 5.488.500

- lama bekerja antara 10 sampai dengan 20 tahun: Rp 5.966.100

- lebih dari 20 tahun pengalaman kerja: Rp 6.524.200

d. Pendidikan S1/DIV/sederajat

- hingga masa kerja 10 tahun: 6.591.000

- lama bekerja antara 10 sampai dengan 20 tahun: Rp 7.160.500

- lebih dari 20 tahun pengalaman kerja: Rp 7.825.800

e. Pendidikan S2/S3/sederajat

- hingga masa kerja 10 tahun: Rp 7.764.100

- lama bekerja antara 10 sampai dengan 20 tahun: Rp 8.357.500

- lebih dari 20 tahun pengalaman kerja: Rp 9.050.500

Ervana, Hanin Marwah serta Hendrik Yaputra menyumbang untuk penyusunan artikel ini.

0 Komentar