
JAKARTA, cimporong.com - Nilai logam mulia milik PT Aneka Tambang (Persero) Tbk mengalami kenaikan sebesar Rp 14.000 per gram pada hari ini, Sabtu (29/3/2025), setelah terjadi peningkatan harga senilai Rp 16.000 per gram pada hari sebelumnya.
Menurut situs Logam Mulia, kenaikan tersebut memicu harga emas Antam untuk meraih titik tertinggi baru di angka Rp 1,8 juta per gram, lebih spesifik lagi menjadi Rp 1.806.000 per gram.
Rekor tertinggi sebelumnya tercatat pada akhir pekan Jumat (28/3/2025) lalu, saat harga mencapai level Rp 1.792.000 per gram.
Untuk harga buyback emas Antam hari ini, juga mengalami kenaikan sebesar Rp 14.000 per gram menjadiRp 1.657.000 per gram dari yang semula berada di level Rp 1.643.000 per gram.
Buyback merupakan nilai yang diterima oleh pemilik emas Antam saat mereka berencana untuk menjual kembali logam mulia tersebut.
Walaupun demikian, harga emas milik Antam itu merupakan harga resmi untuk Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Oleh karena itu, mungkin akan terdapat perbedaan harga jika dibandingkan dengan tempat penjualan emas Antam lainnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34 Tahun 2017 disebutkan bahwa transaksi pembelian emas batangan akan mengalami pemotongan pajak PPh 22 senilai 0,9%.
Apabila Anda menginginkan pengurangan pajak menjadi 0,25%, sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023, pastikan untuk mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada saat melakukan tiap transaksi. Selain itu, setiap pembelian logam mulia akan dilengkapi dengan dokumen pemotongan PPh 22.
Untuk program buyback menurut Pasal dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 34 Tahun 2017, jika seseorang menjual balik logam mulia kepada PT Aneka Tambang (Antam) dengan jumlah melebihi Rp 10 juta, maka mereka harus membayar pajak penghasilan final atau PPh 22 yang besarnya adalah 1,5% bagi pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP), sedangkan untuk orang tanpa NPWP tarifnya menjadi 3%.
Perlu diingat bahwa harga buyback yang ditentukan oleh Antam tidak mencakup pajak jika jumlah penjualan melampaui angka Rp 10 juta. Potongan PPh 22 untuk transaksi buyback ini akan diberlakukan secara otomatis dari seluruh nilai buyback.
Berikut adalah detail harga emas Antam untuk hari ini:
Emas 0,5 gram: Harga Rp 953.000
Emas 1 gram: Rp 1.806.000
Emas seberat 2 gram:Rp 3.552.000
Emas 3 gram:Rp 5.303.000
Emas 5 gram: Rp 8.805.000
Emas 10 gram:Rp 17.555.000
Emas 25 gram: Rp 43.762.000
Emas 50 gram: Rp 87.445.000
Emas seberat 100 gram: Rp 174.812.000
Emas seberat 250 gram: Rp 436.765.000
Emas 500 gram:Rp 873.320.000
Emas seberat 1.000 gram: Rp 1.746.600.000
0 Komentar