
JAKARTA, KOMPASTV - Putra dari pemilik perusahaan sewa mobil hadir dalam persidangan pengucapan putusan di Mahkamah Militer II-08, Jakarta, pada hari Selasa (25/3/2025).
Anak dari pemilik perusahaan sewa yang menjadi korban tembakan oleh anggota TNI, Agam Muhammad Nasrudin serta Rizky Agam Syahputra menyatakan kepuasan mereka terhadap putusan pengadilan militer tersebut.
"Alhamdulillah, vonis tersebut telah mencocokan dengan apa yang kami duga," ujar Agam Muhammad Nasrudin, pada hari Selasa (25/3/2025).
Sektor sebelumnya, Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman menjatuhkan hukuman kepada 3 tersangka dari Angkatan Laut dalam kasus tembakan yang menyeret pemilik perusahaan penyewaan mobil.
"Menghukum terdakwa pertama dengan hukuman pidana utama seumur hidup dan dikeluarkan dari dinas militer sebagai hukuman tambahannya. Untuk terdakwa kedua diputuskan hukuman pidana utamanya adalah seumur hidup, sedangkan untuk terdakwa ketiga menerima hukuman pidana empat tahun penjara," ujar hakim militer dalam persidangan pengadilan militer ke-II-08 yang berlokasi di Cakung, Jakarta Timur pada hari selasa tanggal 25 Maret tersebut.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Joshua
#hakimmiliter #terdakwatnial #bosrentalmobil
0 Komentar