Respon Puan Maharani, Dave Laksono, dan Zulhas terhadap Tolak UU TNI: Sikap Mereka Apa?

DPR sudah menyetujui perubahan pada UU nomor 34 tahun 2004 terkait dengan Tentara Nasional Indonesia. UU TNI pada sidang pleno yang akan diadakan Jumat, 20 Maret 2025.

Ada beberapa perubahan pada rancangan undang-undang tentang TNI kali ini, termasuk posisi koordinasi TNI, penambahan area operasi militer selain konflik bersenjata seperti menangani ancaman cyber, pejabat sipil tambahan yang dapat dilayani oleh prajurit aktif TNI, dan juga peregulan durasi karir militernya atau ambang batas umurnya untuk pensiun.

Penyetujuan versi baru Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia tersebut menemui banyak keberatan dari beragam kelompok masyarakat. Hingganya hari Kamis, 27 Maret 2025, protes tetap bergulir di beberapa wilayah. Badan Eksekutif Mahasiswa Se-Indonesia alias BEM SI serta aliansi gerakan sipil lainnya melakukan unjuk rasa di hadapan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang beralamatkan di Senayan, Jakarta Pusat.

Koalisi Masyarakat Sipil sebelumnya menyatakan niat mereka untuk melakukan protes di jalanan pada hari Kamis guna melawan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Informasi ini disampaikan langsung oleh Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. "Meningkatnya pengaruh militerisme serta sistem oligarki menjadi ancaman serius terhadap demokrasi kita saat ini," ungkap Usman dalam pernyataannya kepada media pada hari Kamis tersebut. Menurut dia, revisi dari undang-undang TNI dapat memfasilitasi intervensi angkatan bersenjata ke wilayah sipil, hal ini tentu saja berlawakan dengan prinsip-prinsip Reformasi yang mendorong penguasaan sipil atas militer."

Tanggapan diberikan oleh DPR serta para pemimpin partai politik terkait penolakan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Puan Maharani: Harap Baca Seluruhnya Dokumen Akhir Undang-Undang Tentang TNI

Ketua DPR Puan Maharani mengharapkan agar masyarakat yang belum setuju dan terus menyuarakan penolakan atas penyahkan perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia untuk bersabar. Ia berpendapat bahwa publik sebaiknya merujuk pada teks resmi dari undang-undang tersebut. "Mari kita semua tetap tenang. Harap dibaca, karena telah tersedia," kata dia. website "DPR sekarang dapat diakses oleh publik," ujar Puan ketika ditemui di kawasan parlemen, Senayan, pada hari Selasa, 25 Maret 2025.

Pimpinan DPP PDIP tersebut mengaku bahwa dokumen tersebut sudah diposting di website DPR. Ia menjelaskan bahwa dokumen tersebut kini sudah diberi nomor urut dan dapat diakses oleh publik. Dia menyatakan kepada masyarakat agar melaporkan ketidaksetujuannya jika mereka menemukan halangan setelah membacanya. "Tetapi sebelumnya, harap bacalah terlebih dahulu," ujar Puan.

Berdasarkan penelusuran Tempo Di website resmi DPR, dokumen dapat diakses melalui menu prolegnas prioritas yang berisi daftar undang-undang penting. Salah satu item menunjukkan bahwa Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan atas Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sudah "lengkap". Dokumen tersebut disertakan dengan judul UU TNI.

Dave Laksono: Penolakan UU Tentang TNI Disebabkan oleh Kekurangan Pemahaman Terhadap Isi Sebenarnya

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menganggap bahwa banyaknya protes dan unjuk rasa yang melawan UU Tentara Nasional Indonesia (TNI) disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap esensi perubahan dalam undang-undang itu sendiri. Sebagaimana diambil kutibannya dari sumber tersebut. Antara Dia menyinggung adanya berbagai interpretasi pribadi yang terus bermunculan dan bahkan mencapai keyakinan tentang penafsiran Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia meskipun hal itu tidak tepat.

Dia menyatakan bahwa Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia sebenarnya membatasi anggota TNI dari mengambil posisi di sektor sipil. "Menurut pandangan saya, terdapat kendala dalam hal komunikasi dan isi yang dimaksud." gimana ", draf tersebut belum disetujui," ujar Dave di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Rabu, 26 Maret 2025.

Politikus dari Partai Golkar tersebut menyebut bahwa Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) hanya akan menambah posisi sipil yang pada kenyataannya saat ini telah ditempati oleh personel TNI aktif. Dia merujuk kepada beberapa lembaga seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). "Jadi, totalnya ada 14 posisi sipil yang dapat diduduki oleh anggota TNI aktif; sedangkan untuk posisi lainnya, mereka perlu mundur atau memasuki masa pensiun," jelas dia.

Dave akan secepatnya bekerja sama dengan sekretariat DPR guna menyelesaikan permasalahan rancangan undang-undang tentang TNI yang baru ini. Menurut pendapatnya, dokumen tersebut mestinya telah dapat diakses pada laman resmi DPR. "Apabila ada kekhawatiran terkait hal itu, tentunya kita harus memastikan bahwa TNI over Ke ranah sipil, ranah penerapan hukum, atau bahkan ke institusi kepolisian, hal tersebut pasti tidak ada," ujar Dave.

Tentang penyesuaian umur untuk pelayanan atau memperpanjang masa pensiun, menurutnya, perubahan tersebut dilakukan antara lain agar presiden tidak terlalu sering menukar anggota TNI dengan pangkat jenderal bintang empat.

Menurutnya, belakangan ini terjadi kasus di mana sejumlah perwira dari TNI dengan pangkat bintang empat cuma bertugas selama setahun saja. Dia menambahkan bahwa para perwira itu masih punya tanggung jawab pekerjaan yang belum rampung.

Zulhas: Jika Ada Yang Menggugat UUD Tentara Nasional Indonesia, Silakan saja

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan memberikan tanggapannya terhadap tindakan beberapa mahasiswa yang tidak setuju dengan peninjauan ulang Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan memilih melaporinya kepada Mahkamah Konstitusi. Menurut sosok yang kerap dipanggil Zulhas ini, undang-undang tentang TNI sebenarnya bertujuan baik.

Meskipun begitu, dia mengizinkan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia untuk diproses dalam pengadilan. "Jika ada pihak yang ingin menuntut, tentu sebagai sebuah negara demokratis kami harus memberikan hak tersebut. Silakan sajalah," ujar Menteri Koordinator Pertanian saat berada di kompleks Istana Kepresiden, Jakarta Pusat, pada hari Senin, tanggal 24 Maret 2025.

Hinca Panjaitan: Mohon Ajukan Gugatan ke MK Jika Ada Kecaman terhadap UU TNI

Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menyampaikan bahwa masyarakat diperbolehkan untuk mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan bahwa langkah ini dapat dipertimbangkan apabila masyarakat tidak setuju dengan penyahkan aturan tersebut. "Langkah-langkah saat ini yang tersedia yaitu melalui prosedur ke MK serta membahas argumen atau keluhan hanya di MK," ujar Hinca dari gedung parlemen pada hari Senin, 24 Maret 2025.

Anggota Partai Demokrat tersebut berharap agar masyarakat tidak melakukan tindakan ekstrem saat protes terhadap penyetujuan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ia menyebut bahwa unjuk rasa adalah hak bagi warga negara untuk memberi masukan kepada pemerintah ketika pembentukan peraturan atau keputusan membawa kerugian pada penduduk setempat. "Jadi meski Rancangan Undang-undang TNI telah disahkan dan sebagian orang tetap menolak, semoga saja mereka bisa melawan dengan cara yang damai; suara kita pastinya harus didengarkan," katanya.

Hinca pun mengharapkan agar warga yang tidak setuju dengan RUU Tentara Nasional Indonesia (TNI) mencermati versi terkini dari undang-undang tersebut yang sudah dimodifikasi. Menurutnya, langkah ini bertujuan supaya dapat ada beragam perspektif sebelum melaksanakan protes penentangan atas penyahkan peraturan tersebut.

Saya sangat menginginkan jika seluruh sahabat-sahabat penggerak perubahan dan para pihak yang tidak setuju membaca isi dari artikel-artikel tersebut dengan lengkap terlebih dahulu, barulah sampaikan pendapat Anda yang akurat agar. fair ,” tutur Hinca.

Hammam Izzuddin , M. Raihan Muzzaki , Eka Yudha Saputra , Hendrik Yaputra , dan Antara menyumbang untuk penyusunan artikel ini.

0 Komentar