Jumlah Zakat Fitrah 2025 di Sleman serta Fidyah yang Perlu Diketahui

Aturan untuk mengeluarkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan merupakan kewajiban bagi seluruh Muslim tanpa memandang jenis kelamin. Beberapa daerah telah merilis jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan untuk tahun 2025, termasuk Sleman. Maka dari itu, berapakah nominal zakat fitrah di Sleman untuk saat ini?

Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang mengatur panduan bagi umat Muslim saat memimpin hidupnya. Landasan besarnya sudah disebutkan dalam hadits Nabi Muhammad SAW dengan maknanya:

"Rasulullah SAW menetapkan bahwa zakat fitrah wajib diberikan dalam jumlah satu sha' kurma atau satu sha' gandum bagi seluruh umat Islam, termasuk para budak dan mereka yang bebas, pria dan wanita, anak-anak serta dewasa. Dia SAW menginstruksikannya untuk disampaikan sebelum jamaah beranjak menuju salat," (HR. Bukhari Muslim).

Menurut hadits tersebut, pada mulanya jumlah zakat fitrah direpresentasikan dalam bentuk gandum dan kurma. Tetapi sekarang dapat disesuaikan sesuai kondisi setiap wilayah. Terlebih lagi, Indonesia tidak termasuk salah satu produsen utama kurma maupun gandum.

Berikut ini merupakan daftar mereka yang layak menerima zakat fitrah atau disebut mustahik yaitu: fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, serta ibnu sabil. Sementara itu, individu-individu yang tidak termasuk dalam kelompok penerima antara lain orang-orang yang sudah mapan secara finansial, kerabat dekat dengan pendonor zakat tersebut, dan juga non-Muslims.

Pada masa kini, Anda bisa menunaikan zakat fitrah dengan melakukan transfer antar bank, menggunakan virtual account (VA), ataupun memakai dompet elektronik (e-wallet). Dengan demikian, orang tak perlu lagi mendatangi langsung lembaga amil di lokasi terdekat mereka.

Jumlah Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2025 untuk Kabupaten Sleman

Zakat fitrah umumnya diberikan dalam wujud beras atau sejumlah uang sesuai dengan harga barang-barang esensial di area lokal tersebut. Oleh karena itu, jumlah dari zakat fitrah ini untuk masing-masing tempat sudah ditentukan oleh Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS. Ini semua bertujuan merujuk kepada rata-rata biaya keperluan dasar di kawasan tertentu.

Berdasarkan hasil pertemuan penentuan jumlah zakat fitrah dan fidyah tahun 2025/1446 H di Rumah Makan Pringsewu, Sleman pada hari Kamis, tanggal 20 Februari 2025, BAZNAS menetapkan bahwa besarannya untuk Zakat Fitrah adalah 2,5 kilogram (kg) beras atau setara dengan uang sejumlah Rp37.500 tiap individu. Untuk fidyah sekitar 0,7 kilogram beras perorang setiap harinya.

Nilai konversi uang itu sudah disesuaikan berdasarkan perkiraan harga pasar beras sedang di wilayah Sleman serta sekitarnya yakni senilai Rp15.000 tiap kilogramnya. Setelah itu, angka tersebut kemudian dikalikan dengan ukuran zakat fitrah dan fidyah yang harus dibayarkan.

Saat Terbaik Menunaikan Zakat Fitrah

Saat terbaik untuk melakukan pembayaran adalah zakat fitrah Adalah sesudah Matahari terbit dan sebelum Shalat Ied dimulai. Di bawah ini adalah penjelasan mengenai hukum tiap-tiap waktu untuk pembayaran Zakat Fitrah:

  • Waktu yang diwajibkan: Sesudah matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadhan.
  • Durasi penggunaan: Mulai ketika memasuki bulan Ramadhan sampai menjelang waktu wajib.
  • Waktu yang paling penting: Sesudah Matahari Terbit dan Sebelum Shalat Ied Dimulai.
  • Waktu makruh: Setelah menunaikan salat Id hingga beberapa saat sebelum Matahari terbenam di hari ke-1 Syawal.
  • Waktu yang dilarang: Sesudah Matahari tenggelam pada tanggal 1 Syawal.

0 Komentar