Kritikan Serikat Pekerja Terhadap Pengawasan WNA di Perpol: Apakah Para Peneliti Berniat untuk Melakukan Propaganda?

cimporong.com , Jakarta - Serikat Pekerja Universitas menyuarakan ketidaksenangan mereka atas keputusan Kapolri RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menerbitkan Peraturan Polisi ( Perpol Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2025 yang mencakup ketentuan mengenai pemeriksaan dan pengawasan atas warga negara asing WNA ) di Indonesia. Ketua Serikat Pekerja Kampus Dhia Al Uyun mengatakan bahwa keluarnya peraturan tersebut dapat mengekang aktivitas-aktivitas peneliti asing dan jurnalis asing.

"Sebetulnya posisi tersebut cukup mencurigakan, persepsinya timbul dari situasi di kantor polisi ini, dikarenakan melihat seseorang yang tidak dikenal dengan anggapan bahwa mereka akan mendukung pemerintah Indonesia," jelasnya kepada Tempo , Sabtu, 5 April 2025.

"Peraturan tersebut secara jelas dinyatakan dalam Pasal 3. Saya rasa itu cukup ganjil. Kami tidak sepakat dengan aturan ini sebab mengurangi hak-hak warga asing sebagai individu yang bertempat tinggal di negeri lain," ungkap Dhia tambahan.

Menurut Dhia, salah satu masalah dengan kebijakan yang dihasilkan oleh lembaga Bhayangkara adalah cara pembuatannya didasari pada anggapan serta stereotip bahwa warga negara asing (WNA) cenderung melakukan propagandan. Dia mengatakan terdapat pandangan bahwa perilaku WNAs pasti tidak baik. “Dalam situasi semacam ini, tentu saja bukanlah waktu atau lingkungan ideal untuk menerapkan peraturan,” ungkapnya.

Dhia juga menggariskan bahwa otoritas imigrasi yang dimiliki polisi hanya berlaku saat warga negara asing terlibat dalam tindakan kriminal di Indonesia. Menurutnya hal ini telah melebihi batasan tugas yang ditetapkan oleh UU Imigrasi.

Terkait dengan kritikan atas kebijakan yang dirilis oleh organisasinya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho menyatakan bahwa keluarnya Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada warga negara asing yang melakukan aktivitas di Indonesia, termasuk wartawan dan peneliti internasional.

"Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tersebut dibuat dengan tujuan memberikan layanan dan perlindungan bagi warga negara asing yang tengah menjalankan tugas mereka di berbagai daerah di Indonesia, seperti contohnya di zona-zona konflik," jelas Sandi dalam pernyataannya secara tertulis. Tempo , Khamis, 3 April 2025.

0 Komentar