Cara Mudah Unduh Kartu Keluarga dalam File Digital, Cukup Pakai HP

cimporong.com - Pihak pemerintahan terus mengabdikan diri untuk meningkatkan kembali layanan publik daring yang ada.

Baru-baru ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah memberikan fasilitas bagi masyarakat untuk mendownload Kartu Keluarga (KK) langsung dari telepon genggam mereka.

Pengunduhan Kartu Keluarga secara online baru bisa dilaksanakan setelah terlebih dahulu memasang aplikasi yang disebut Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Aplikasi IKD dapat ditemukan di Google Play Store dan App Store.

Agar dapat mengunduh Kartu Keluarga (KK), Anda harus memverifikasi akun Anda terlebih dahulu di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Langkah-langkah Mencetak Kartu Keluarga Menggunakan Ponsel

Berikut adalah tahapan-tahapan dalam pencetakan Kartu Keluarga melalui jalur daring:

1. Mengajukan Permohonan

  • Masuklah ke laman web atau gunakan aplikasi layanan kependudukan lokal lewat ponsel Anda.
  • Sertakan nomor telepon seluler dan alamat email yang dapat dijangkau guna mendapatkan salinan elektronik Kartu Keluarga.

2. Proses Cetak

  • Apabila permohonannya sudah disetujui, kantor Dukcapil akan mencetak Kartu Keluarga tanpa bantuan pihak lain.
  • Kartu Keluarga yang telah diselesaikan akan dikonfirmasi oleh pejabat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil lokal melalui tandatangan digital dalam bentuk kode QR.

3. Penerimaan Notifikasi

  • Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) bakal memberikan pemberitahuan lewat pesan singkat serta surel. Isi dari pemberitahuan tersebut adalah tautan ke laman dukcapil beserta dokumen dalam format PDF.
  • Selanjutnya, Anda akan menerima PIN khusus yang digunakan untuk mengaktifkan layanan pencetakan Kartu Keluarga secara daring itu.

4. Verifikasi Data KK

  • Selanjutnya, konfirmasi dan teliti kembali apakah data Kartu Keluarga yang diunggah oleh dinas kependudukan sudah akurat serta tak ada ketidaksesuaian.
  • Bila ada kekeliruan, silakan hubungi secepatnya lewat website resmi dukcapil guna meminta perubahan.

5.Cetak KK Secara Mandiri

  • Setelah semua beres serta data Kartu Keluarga terverifikasi dengan tepat, Anda bisa mencetak dokumen tersebut sendiri lewat file PDF yang sudah disimpan lebih awal.
  • Ketika mencetak, umumnya dipakai kertas security printing dengan hologram. Namun, warga yang ingin mencetak Kartu Keluarga bisa memanfaatkan jenis kertas HVS putih A4 80 gram dan masih sah secara hukum.
  • Kepemilikan Kartu Keluarga (KK) yang dibuat secara daring juga diterima secara hukum. Hal ini dilakukan dengan mencantunkan kode QR pada sudut kiri bawah dokumen. Kode QR berfungsi sebagai tandatangan elektronik untuk memastikan otentisitas dari KK bahkan jika diketik oleh individu sendiri.

Cetak KK Lewat IKD

1. Kunjungi kantor Dukcapil yang paling dekat dengan Anda

2. Sesudah mengunduh IKD, buka aplikasinya lalu lanjutkan dengan mengikuti petunjuk yang ada di dalamnya.

3. Klik Daftar

4. Bila Anda adalah seorang pemula yang belum pernah melakukan aktivasi IKD, silakan tekan tombol Pendaftaran Online.

5. Isikan informasi pribadi Anda, termasuk NIK, nama lengkap, gender, tempat serta tanggal lahir, dan alamat surel.

6. Tekan Proses

7. Teliti kembali data yang telah Anda masukan sebelumnya, dan apabila semua sudah sesuai, silakan klik tombol Kirim.

8. Kemudian lakukan pemverifikasian wajah, pindai kode QR yang disediakan oleh petugas serta masukkan enam angka dari nomor PIN Anda.

Jika telah aktif, selanjutnya:

1. Buka IKD

2. Login ke akun IKD menggunakan PIN yang telah disediakan oleh petugas sebelumnya.

3. Klik Pelayanan

4. Akses bagian Pengajuan Pembuatan Kartu Keluarga

5. Tulis alasan pengajuan

6. Klik Ajukan, untuk mengawasi permohonan dapat ditinjau melalui Pemantauan Layanan.

7. Sesudah mendapatkan persetujuan, warga dapat memperolehKK secara langsung melalui aplikasi atau alamat email yang sudah didaftarkan.

(*)

Baca lebih banyak artikel dari TribunPiagan.com di Google News

0 Komentar