
cimporong.com , JAKARTA — Aturan mengenai teknologi kecerdasan buatan atau AI perlu mencakup berbagai sektor, jadi presiden harus memperhatikan pembentukan payung hukum yang tepat.
Direktur Eksekutif ICT serta pakar di bidang digital economy Heru Sutadi menyarankan agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secepatnya melaporkan hal tersebut. aturan tentang penerapan dan aspek moral dari teknologi kecerdasan buatan artificial intelligence (AI) kepada Presiden.
Heru menyebutkan bahwa langkah tersebut harus diambil supaya Indonesia dapat meraih keuntungan sebesar-besarnya dari kemajuan teknologi AI. Dengan begitu, negara kita tak sekadar menjadi sasaran penjualan ataupun malah korbannya dalam evolusi AI.
"Heru mengatakan bahwa mereka saat ini tengah merancang cara terbaik untuk mengatur AI dan berharap dapat segera menyerahkan proposal tersebut kepada Presiden serta Menteri Kominfo," demikian dilansir Bisnis pada hari Sabtu, 5 April 2025.
Dia menyebut ada berbagai aspek penting yang harus dikejar dalam regulasi tersebut agar pelaksanaan etika pada pemakaian kecerdasan buatan dapat tercapai dengan optimal.
Karena itu, kerjasama antar berbagai bidang serta melibatkan publik merupakan faktor penting dalam menyusun peraturan tentang kecerdasan buatan tersebut. Heru menggarisbawahi kebutuhan untuk mencakup beragam sektor dalam hal ini, termasuk mereka yang akan dipengaruhi oleh implementasi AI, bukan hanya fokus pada bidang digital saja.
"Dan pastinya adalah tentang cara kita mengembangkan kecerdasan buatan yang memperkokoh kedaulatan digital," katanya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah memastikan aturan tentang penerapan dan aspek-etika dari teknologi kecerdasan buatan artificial intelligence (AI) akan selesai pada tahun 2025.
Komisi sebelumnya bertujuan agar peraturan tentang kecerdasan buatan tersebut bisa diselesaikan hingga akhir April 2025.
Deputi Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menandaskan bahwa mereka bertujuan agar rancangan peraturan mengenai kecerdasan buatan tersebut bisa diselesaikan di kuarter 3 tahun 2025.
Iya memang sedang berlangsung. April adalah tahap awal untuk kita, tetapi yang jelas tahun ini kita mencoba mengerjakan aturan tentang AI. Jika timeline Rancangannya tersebut akan dilaksanakan di kuarter ketiga," ujar Nezar kepada Bisnis , Rabu (19/3/2025).
Setelah versi awalnya selesai, Nezar mengatakan akan ada penyelarasan dengan stakeholder terkait. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua orang mengerti dan merasa bertanggung jawab terhadap aturan tersebut sehingga dapat diterima dengan baik oleh seluruh pihak.
"Tahun ini paling tidak kami dapat menyempurnakan drafnya, kemudian nantinya akan dipertimbangkan apakah dalam bentuk Perpres atau Peraturan Pemerintah. Jadi, hal ini masih perlu dikembangkan," katanya.
0 Komentar