
Kementerian ESDM telah menentukan tarif listrik bagi 13 kelompok konsumen non-subsidi di semester II (bulan April sampai Juni) pada tahun 2025; tarif ini akan tetap sama tanpa adanya peningkatan. Informasi itu diberitahukan oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.
"Urusan mempertahankan kemampuan pembelian warga serta persaingan bisnis menjadi perhatian, sehingga disepakati bahwa tarif untuk energi listrik di semester kedua tahun 2025 akan tetap stabil, yakni sesuai dengan tingkat tarif pada semester pertama tahun 2025, selagi pihak berwenang tak menentukan hal yang berbeda," ungkap Bahlil melalui pengumuman formalnya, hari Jumat tanggal 28 Maret.
Di samping itu, tarif daya listrik bagi 24 kelompok pelanggan bersubsidi pun tak ada perubahannya dan mereka masih memperoleh bantuan dalam bentuk subsidi listrik. Kelompok-kelompok tersebut meliputi konsumen sosial, rumah tangga dengan pendapatan rendah, industri skala kecil, serta penggunaan listrik untuk bisnis mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), kenaikan harga listrik untuk konsumen bukan subsidi akan dijalankan tiap tiga bulan berdasarkan variasi dari beberapa indikator ekonomi makro, yaitu nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP), laju inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Biaya untuk pasokan listrik semester dua pada tahun 2025 akan disesuaikan berdasarkan data ekonomi makro dari periode November 2024 sampai dengan Januari 2025, yang diperkirakan secara keseluruhan dapat mengakibatkan peningkatan harga jual listrik.
Sektor sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan bantuan untuk tagihan listrik sebagai komponen dari rangkaian insentif dalam ranah ekonomi. Insentif ini mencakup potongan harga 50% atas biaya listrik bagi para pengguna rumahan milik PT PLN (Persero), khusus mereka yang memiliki kapasitas hingga 2.200 VA selama dua bulan pertama tahun 2025 yaitu Januari dan Februari.
"Potongan harga listrik sebesar 50 persen telah berhenti pada tanggal 28 Februari 2025. Mulai tanggal 1 Maret 2025, tarif untuk rumah tangga dengan kapasitas hingga 2.200 VA sudah dikembalikan ke tingkat normalnya. Kebijakan tarif standar ini akan terus berlaku selama kuartal kedua tahun 2025," jelas Bahlil.
Kementerian ESDM terus mendukung PT PLN (Persero) untuk tetap mengambil tindakan-tindakan dalam meningkatkan efisiensi operasi serta mendorong peningkatan penjualan daya listrik dengan cara yang lebih agresif sambil tetap mempertahankan kualitas layanannya bagi publik.
0 Komentar