
cimporong.com , Jakarta - Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPAIT) menyerukan kepada pemerintah agar mengharuskan seluruh perusahaan jasa transportasi daring (ojol) untuk ojol ) serta kurir untuk mengurus pembayaran bonus hari raya kepada seluruh pengemudi berdasarkan peraturan yang ada. SPAI menyatakan bahwa adanya praktik memberikan bonus sebesar Rp 50ribu bagi ojek online yang tidak mencakup dalam Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan adalah tindakan penipuan terhadap masyarakat.
Setiap perusahaan platfom sudah menipu masyarakat secara umum dengan berpura-pura telah menyediakan THR bagi pengemudi ojek online. bonus hari raya Menurut aturan yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar Ketua SPAI Lily Pujiati melalui pernyataan tertulis, seperti dikutip pada hari Kamis, 27 Maret 2025. Oleh karena itu, Lily menyampaikan bahwa insentif bagi seluruh driver ojek online serta kurir seharusnya dijalankan tanpa adanya persyaratan guna memastikan hak-hak mereka dipenuhi.
Lily menyebut bahwa bonus yang di terima oleh pengemudi ojek online sebesar Rp 50 ribu ini kurang dari apa yang disampaikan Presiden. Prabowo Subianto, yakni sebesar Rp 1 juta.
Selain itu, Lily juga menyinggung platform Gojek dan Grab yang memberikan syarat diskriminatif alias tidak menyeluruh ke pengemudi. Menurut dia, pekerja ojol justru dipersulit dengan kategori syarat hari kerja, tingkat penerimaan order, dan nilai rating yang diskriminatif. “Sehingga seolah-olah pengemudi ojol tidak memberikan kontribusi keuntungan bagi platform,” kata dia.
Maxim, katanya, sudah menciptakan citra diri sebagai pendukung dari kebijakan pemerintah melalui penyelenggaraan acara penyerahan bonus senilai Rp 500 ribu untuk para supirnya. Tetapi, saat berada di lapangan, dia menemukan kenyataan yang berbeda. Ia menyebutkan bahwa bonus tersebut hanyalah sebuah sandiwara dan tidak diserahkan kepada para tenaga kerja. packing di gudang atribut ojol.
"Mereka dipakaikan jaket ojol dari Maxim jadi terlihat seperti driver ojol. Namun demikian, kenyataannya di lapangan masih banyak drivrer Maxim yang belum menerima THR Ojol," ucapnya.
Sebelumnya, Lily juga mengkritik adanya pemberian bonus yang tidak sesuai standar ini bertentangan dengan usulan Presiden Prabowo Subianto. Ia telah mendorong pemilik platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, Lalamove, InDrive, Deliveree, Borzo, dan sebagainya untuk memberikan tambahan bonus senilai Rp 1 juta bagi para pengemudi mereka. Dalam rapat kabinet yang diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 21 Maret 2025, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Prabowo menegaskan bahwa para pengemudilah yang telah banyak mendukung serta ikut berperan dalam pencapaian laba perusahaan tersebut.
Saat ini, Gojek juga merespons keluhan dari para pengemudi ojol yang tidak setuju dengan jumlah bantuan lebaran sebesar Rp 50 ribu. Sesuai penjelasan Gojek, angka itu sudah disesuaikan dengan sistem perhitungan melalui lima tingkatan penerima bonus.
"Besaran untuk masing-masing kelompok diatur berdasarkan tingkat aktifnya, performanya, ketetapan kerjanya, dan hasil produksinya, sambil terus memperhatikan kapabilitas perusahaannya," jelas Chief of Public Policy & Government Relations Goto Ade Mulya melalui rilis yang diterbitkan pada 26 Maret 2025. Terdapat lima golongan mitra yang akan mendapatkan manfaat dari program Bantuan Hari Raya Idul Fitri tahun 2025 oleh Gojek.
Kategori teratas adalah Mitra Juara Utama yang menerima Bantuan Hari Raya (BHR) senilai Rp 900 ribu bagi pengendara roda dua dan Rp 1,6 juta untuk pengendara roda empat. Menurut Ade Mulya, jumlah tersebut dihitung berdasarkan 20 persen pendapatan bersih rata-rata setiap bulan dari para pengemudi yang memenuhi syarat sebagai Mitra Juara Utama.
"Pernyataan yang harus disampaikan adalah bahwa angka 20% itu bukan berdasarkan pendapatan setiap tahunnya," jelas Ade. Sementara itu, untuk keempat kelompok penerima Bantuan Hari Raya selain Kategori Mitra Juara Utama, Gojek tidak menerapakan hitungan sebesar 20% dari penghasilan bersih rata-rata per bulannya.
Ade mengatakan bahwa ada empat kategori baru yaitu Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan, dan Mitra Harapan sebagai penambahan dalam program tersebut. Dia menjelaskan, “Berdasar niat baik perusahaan, kita memperkenalkan empat kelompok tambahan selain Mitra Juara Utama untuk memberikan keuntungan Program BHR kepada lebih banyak mitra.” Kata-kata ini disampaikan oleh Ade.
Dia juga mengatakan bahwa penetapan besaran BHR untuk keempat kategori itu sejalan dengan petunjuk dari Kementerian Tenaga Kerja yang telah mensubyekkan keputusan kepada setiap perusahaan. Menurut Ade, alasan di balik variasi jumlah BHR dalam berbagai kategori ini bergantung pada durasi waktu kerja para sopir mencapai prestasinya. Semakin lama sang supir aktif bekerja, semakin tinggi pula posisinya.
Umumnya, empat kategori atas penerima manfaat program BHR untuk sepeda motor wajib memiliki setidaknya 25 hari kerja dalam satu bulan, minimal 200 jam waktu online setiap bulan, serta rasio diterimanya permintaan atau pesanan dan penyelesaian perjalanan minimum 90% tiap bulannya. Untuk dapat dikategorikan sebagai Mitra Juara Utama, pengendara harus tetap aktif selama periode dari Maret 2024 sampai Februari 2025.
Untuk kategori Mitra Juara, mitra yang ingin mendapatkan BHR senilai Rp 450 ribu per bulan sebagai pengemudi sepeda motor harus tetap aktif mulai September 2024 sampai Februari 2025. Sedangkan untuk kategori Mitra Unggulan dengan status pengemudi sepeda motor, mereka perlu bertahan dalam daftar aktif antara Desember 2024 dan Februari 2025 supaya berhak atas dana BHR sebesar Rp 250 ribu.
Diikuti juga oleh kategori Mitra Andalan yang harus aktif mulai Februari 2025 supaya dapat menerima Bantuan Hari Raya (BHR) sebesar Rp 100 ribu bagi pengendara roda dua. Menurut Ade, dalam kategori Mitra Harapan, fokusnya adalah pada tingkat penerimaan tawaran (bid) serta penyelesaian perjalanan setidaknya mencapai 90% tiap bulannya, dengan periode pencapaian hanyalah di Februari 2025.
Dalam kategori Mitra Harapan, baik pengendara motor ataupun mobil mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) senilai Rp 50 ribu per individu. Terdapat lima kelompok penerima BHR ini, dan Ade menginginkan agar insentif tersebut bisa disalurkan dengan akurat. Dia juga menyebut bahwa hal ini bertujuan untuk mencakup para mitra yang sudah banyak berperan di dalam sistem dan selalu memberikan layanan berkualitas bagi konsumen mereka.
KemenAKER Berencana Memanggil Pengembang Aplikasi
Pada hari Selasa, tanggal 25 Maret lalu, SPAI sudah melaporkan masalah bonus yang tidak sejalan dengan peraturan kepada Posko THR di Kementerian Ketenagakerjaan. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, ImmanuelEbnezer Gerungan, bersumpah untuk memproses lebih lanjut laporannya dariSPAI.
Immanuel menyebut bahwa departemennya bakal menghubungi pengembang aplikasi tersebut. Dia menambahkan, “Kami ingin mendapatkan penjelasan dari platform digital ini tentang apa penyebabnya hal itu dapat terjadi. Kami tak berkeinginan untuk merugikan mereka (para pengemudi), sebab tentunya mereka punyai harapan. Jika pendapatannya turun menjadi Rp50ribu per hari, itu sungguh kejam,” ungkap Immanuel saat berada di Kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, pada Selasa, 25 Maret 2025.
Immanuel mengatakan bahwa laporan SPAI tersebut didasari oleh data yang sahih dan tidak semata-mata merupakan pernyataan kosong. Sebagai contoh, ada bukti nyata bahwa para mitra berhasil mendapatkan penghasilan bervariasi hingga mencapai angka Rp 93 juta tiap tahunnya.
Immanuel menyatakan bahwa mustahil bagi para supir untuk meminta bonus hari raya dari pendapatan direktur dan komisaris sebuah perusahaan teknologi. Dia percaya bahwa para mitra hanyalah ingin mendapatkan hak mereka sesuai dengan aturan yang terdapat dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja. Oleh karena itu, pria yang biasa disapa Noel tersebut menggaransi akan ada klarifikasi dari penyedia layanan tentang pembagian BHR sebelum Lebaran tahun 2025.
"Akan kami minta penjelasan dari platform digital atau pihak terkait tentang alasan mengapa pengguna mereka menerima jumlah hingga beberapa puluh juta rupiah sementara BHR hanya mendapatkan lima puluh ribu," katanya. Menurut Immanuel, permintaan klarifikasi tersebut merupakan langkah standar dalam rangka mendapatkan berbagai perspektif. Dia juga menjelaskan bahwa pihak aplikasi memiliki hak untuk memberikan pembenaran atas tuduhan yang diajukan oleh SPAI.
Sebagai seorang pejabat pemerintahan, Immanuel menyatakan komitmennya untuk melindungi hak-hak warga negara yang telah membuat laporan di Posko THR Kemnaker. Dia tidak menetapkan batas waktu spesifik kapan proses panggilan terhadap penyedia jasa tersebut akan dimulai.
Dian Rahma menyumbangkan pemikirannya pada tulisan artikel ini.
0 Komentar