cimporong.com Apakah Anda masih mengingat tokoh pemadam kebakaran Sandi Butar Butar? Sekarang telah diketahui bahwa dia sudah kembali bekerja namun mendapatkanperlakuan yang tidak menyenangkan.
Sandi baru saja kembali bekerja selama satu bulan terakhir sebagai pegawai Damkar di Kota Depok.
Dia memulai pekerjaannya pada Senin (10/3/2025) kemarin.
Tetapi, sampai sekarang, dia menyatakan telah menerima empat kali surat peringatan (SP).
Di samping itu, Sandi juga menyatakan bahwa upahnya dikurangi dan ia tak menerima tunjangan hari raya (THR).
"Iya benar sekali. Saya mulai bekerja pada tanggal 10 Maret 2025, namun telah menerima SP sebanyak empat kali," ungkap Sandi ketika dihubungi, Minggu (23/3/2025). Kutipan ini diambil dari sumber tersebut. Kompas.com .
Sebuah laporan dari salah satu Satuan Pemadam Kebakaran menyatakan bahwa Sandi diklaim telah menyalahi peraturan karena menggunakan alat pemadam kebakaran tanpa persetujuan sebelumnya pada tanggal 18 Maret 2025.
Surat dengan nomor 800/30 BJS tersebut di keluarkan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kecamatan Bojongsari serta telah di tandatangi oleh Ketua UPT yaitu Munadi.
Sandi menyangkal tudingan itu. Menurutnya, dia hanya membantu teman-temannya mengatasi kebakaran pada waktu itu.
"Sebab membantu saat terjadi kebakaran. Menjaga dan mengawasi mesin mobil. Di-SP memang wajar karena setiap anggota pemadam kebakaran selalu saling mendukung," katanya.
Viral Dulu Canda Timnas Indonesia, Unggahan Selebriti Instagram Bahrain ini Menjadi Perhatian, Khawatir Kunjungi GBK?
Patrick Kluivert Menginginkan_finish_Sebagai_Runner-Up_Grup_C,_Timnas_Indonesia_Membutuhkan_Dewi_Fortuna

Sandi kemudian mengirimkan surat peringatan itu seakan-akan sedang mencari kekurangan dirinya.
"Iya, mencari-cari kekurangan karena banyak teman di UPT lain diberi toleransi. Tidak dengan saya," katanya.
Selain itu, Sandi menyatakan bahwa sejak awal memulai pekerjaannya kembali, dia mendapatkan tawaran untuk bernegosiasi sehingga tak perlu lagi membahas tentang tunjangan makan serta hak-hak pegawai yang lain.
Sebagai alternatif, dia diberikan janji untuk mendapatkan uang ekstra senilai Rp500.000 setiap bulannya. Akan tetapi, Sandi memilih untuk menolak penawaran itu.
"Saya hanya menyampaikan pada mereka bahwa saya menolak hak keanggotaan tersebut. Untuk sisanya, saya memilih untuk tidak peduli. Yang terpenting adalah jika hak keanggotaan itu diberikan, namun mereka mengancam akan mencopot sebagian upah danTHR saya," jelas Sandi.
Penolakan tersebut diyakini sebagai penyebab utama dari sejumlah tekanan yang dihadapinya, seperti potongan gaji dan tidak adanya bonus tahunan.
Sandi mengatakan bahwa upahnya yang semestinyanya mencapai Rp 3,4 juta dikurangi menjadi hanya Rp 1,9 juta. Selain itu, dia tidak memperoleh tunjangan hari raya (THR), sementara teman-temannya malahan menerima hingga Rp 6,8 juta untuk hal tersebut.
“Ancaman itu berhasil lantaran saya enggan bekerja sama dengan mereka. Saya tanya semua pegawai, 'Mengapa kami cuma mendapat sebanyak ini?' Tanpa adanya tunjangan hari raya juga tanpa penjelasan," jelas Sandi.
Di samping itu, Sandi juga menganggap bahwa sejak awal kembali bekerja, dia dihadapkan pada berbagai kendala berkaitan dengan tempat tugas dan prosedur apel.
Sandi diposisikan di Bojongsari, Depok, yang berada jauh dari rumahnya dan minim akses transportasi publik.
Peraturan terkait dengan apel dikatakan sebagai salah satu sebab pemberian sanksi padanya. Sandi merasa tak mendapat remisi walaupun tempat bertugast-nya cukup jauh.
Waktu pertama kali saya bergabung, saya ditugaskan ke Bojongsari. Saya menyampaikan bahwa saya tidak memiliki kendaraan dan akan menggunakan ojek. Namun mereka mengatakan ya, meskipun pada akhirnya tidak mendapatkan kelonggaran. Karena absen dari apel, saya malah diproses secara disiplin oleh Sandi.
TULIS 12 Tempat Nonton Bareng Timnas Indonesia Melawan Bahrain di Bogor, Saksikan Pemain Garuda Setelah Salat Tarawih
Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Ditentang Oleh 2 Menteri dari Tim Prabowo Subianto, Siapakah Yang Kalah?
Rumah Dikoyak Paksa dan Diubah Jadi Jalanan Selama 20 Tahun, Wanita di Karawang Tetap Dimintai Pembayaran Pajak Tanah, Inilah Komentar dari BPKAD
Kompas.com telah mencoba untuk memverifikasi informasi tersebut dengan Kadis Damkar Depok Adnan Mahyudin. Tetapi, sampai berita ini disiarkan, belum ada balasan yang diterima.
Kontrak pekerjaan Sandi sebelumnya gagal diperbarui usai video tentang keadaan kerusakan perlengkapan pemadam kebakaran di Depok menyebar luas di media sosial.
Akan tetapi, setelah menerima perhatian publik serta bimbingan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dia secara akhirnya direkrut kembali pada tanggal 10 Maret 2025.
Ungkapan Rasa Terimakasih untuk Dedi Mulyadi
Sebelumnya, Sandi Butar Butar mengucapkan rasa terima kasih kepada Wali Kota Depok Supian Suri yang telah memfasilitasi dia untuk bisa bekerja lagi.
Pernyataan terima kasih tersebut dikirimkan oleh Sandi lewat perwakilannya yang bernama Deolipa Yumara, seorang ahli hukum.
"Memang ini berdasarkan instruksi dari Wali Kota Depok, Bapak Supian Suri. Kami pun mengucapkan terima kasih karena melalui perhatian serta dorongan beliau, akhirnya Sandi dapat kembali bekerja," ungkap Deolipa kepada jurnalis pada hari Jumat, 14 Maret 2025.
Selain Supian, Deolipa menambahkan bahwa dia merekrut kembali Sandi sebagai petugas damkar karena adanya bantuan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Karena itu pula, Sandi pun mengucapkan terima kasih kepada politikus dari Partai Gerindra tersebut.
"Menurut Deolipa, di bagian atas itu, Pak Supian mengungkapkan sesuatu dari Pak Gubernur, Kang Dedi Mulyadi, yang secara jelas menyebut bahwa setelah wali kota Depok terpilih, Sandi akan dipersilakan untuk kembali bekerja," katanya.
"Kemudian hal itu pun telah dipenuhi oleh Wali Kota Depok serta oleh Gubernur Jawa Barat," lanjutnya.
Deolipa mengatakan, Sandi menandatangani kontrak baru dan mulai bekerja lagi sebagai petugas damkar Kota Depok sejak Senin (10/3/2025).
Dengan adanya kontrak kerja yang telah ditandatangani, posisi Sandi naik dari tenaga pengajar tidak tetap menjadi pekerja pemerintah berdasarkan perjanjian (PPPK), dan hal ini dilakukan tanpa harus mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) baru.
"Oleh karena itu, pada hari Senin yang lalu, Sandi telah memberitahu saya bahwa dia sudah diterima kembali untuk bekerja di Damkar Kota Depok," ungkap Deolipa.
Artikel ini sebelumnya dipublikasikan di TribunJatim.com denganjudulصندIntialized/settingsdialog
صندصندgMaps
Mengapa Sandi Butar Butar Mendapatkan 4 SP Meski Baru Bekerja Selama Sebulan dan Upahnya Di Potong: Bantulah Sahabat Anda
0 Komentar