
Rencana proyek kereta cepat semi antar Jakarta-Surabaya diperkirakan akan dipindahkan dari rute utara menuju rute selatan. Keputusan tersebut diambil sesudah mengkaji beberapa aspek teknis serta menganalisis data yang didapat dari penelitian lapangan.
Direktur Jenderal Perkeretaapan, Mohaman Risal Wasal, menyatakan bahwa rencana perpindahan tersebut masih berada dalam fase analisis kelayakan. "Kemarin, kami memiliki studi tentang rute alternatif kereta api cepat di mana kami memutuskan untuk mengakhiri jalur utara dan akan dialihkan ke jalur selatan sebagai bagian dari penelitian," terang Risal saat memberikan keterangan pada para reporter, hari Jumat tanggal 28 Maret.
Studi kelayakan ini direncanakan akan melibatkan partisipasi dari pihak Jepang, namun sampai sekarang belum ditentukan waktu pastinya untuk melakukan diskusi lebih lanjut, "Setelah Idul Fitri nanti barulah kita mulai membahasnya, sementara kita masih menantikan hasil studi desain yang seperti apa," tambahnya.
Risal juga menyebut bahwa proyek kereta cepat setengah jalan akan melewati tahapan tender, yang memberikan kesempatan kepada pihak lokal untuk turut serta dan memiliki potensi besar bagi perusahaan lokal di dalam projek tersebut. "Tentu saja (mereka punya peluang)," lanjut Risal.
Mantan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebutkan sebelumnya bahwa proyek semi kereta cepat tersebut dibuat untuk tidak memberikan beban pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Di samping itu, terkait dengan pembelian paket kendaraan kereta api (trainset), pihak berwenang akan mencoba memastikan bahwa produksinya dijalankan oleh perusahaan lokal, yaitu PT INKA (Persero). Selain itu, pemerintah juga akan mempertimbangkan alternatif lain melalui importasi trainset apabila diperlukan.
Proyek Kereta Semi Cepat Jakarta-Surabaya pernah termasuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN), namun kemudian dihapus dari daftar ini sebab pemerintah lebih memprioritaskan penuntasan pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
Proyek itu memang termasuk ke dalam daftar PSN berdasarkan Perpres No. 109 tahun 2020 yang merupakan perubahan ketiga terhadap Peraturan Presiden No. 3 tahun 2016 mengenai Peningkatan Kecepatan Implementasi Proyek- proyek Strategis Nasional.
0 Komentar