Ridwan Kamil Bantah Klaim Depósito Rp70 Miliar yang Ditahan KPK sebagai Miliknya

laksamana.id, JAKARTA -- Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) mengklaim bahwa deposito sebesar 70 miliar Rupiah yang diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menjadi milik pribadinya.

"Deposit tersebut tidak menjadi milik kita. Tidak terdapat dana maupun deposit kita yang disita oleh [KPK] pada waktu itu," ungkap Ridwan Kamil melalui pernyataan formalnya, seperti dilaporkan pada hari Rabu (19/3/2025).

Sebagaimana dilansir sebelumnya, kediaman RK pernah disita untuk pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam skandal dugaan suap pengaturan tempat iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk., yang biasa disebut sebagai BJB (BJBR). Selain itu, rumah milik Ridwan Kamil telah diamankan tim investigasi pada hari Senin tanggal 10 Maret tahun 2025.

Tentang Dugaan Kasus Korupsi di Bank BJB, Ridwan Kamil Akhirnya Berbicara

Rumahnya termasuk dalam daftar 12 tempat yang diselidiki pada tanggal 10-12 Maret 2025 guna mengumpulkan bukti terkait dugaan korupsi di BJB tersebut.

Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmono menyebut tim penyidik dari komisi anti-rasuah tersebut melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan setelah menerima beberapa bukti yang menuntun mereka kepada rumah sang politisi Partai Golkar.

: Terjebak Skandal Suap, Bank BJB (BJBR) Ungkap Pengaruhnya pada Kegiatan Sehari-hari

Akan tetapi, Budi mengatakan bahwa urutan rumah atau lokasi yang disoroti oleh KPK ditetapkan dengan cara acak.

"Saya sebagai Ketua Satuan Tugas merasa bahwa melakukan pengecekan acak merupakan suatu keputusan dalam menghadapi kasus ini. Rumah saudara RK menjadi prioritas utama bagi kami untuk dilakukan penyelidikan," jelasnya saat memberi keterangan pers kepada media pada hari Kamis, 13 Maret 2025.

: Kasus Suap di Bank BJB, BEI Mengingatkan Investor untuk Tidak Panik

Budi tidak mau memberikan detail tentang jenis bukti yang didapatkan dari rumah Ridwan atau tempat lainnya setelah tiga hari pencarian. Meskipun begitu, diketahui bahwa tim investigasi KPK mengambil deposito senilai 70 miliar rupiah.

Di samping itu, Ridwan Kamil menyatakan bahwa dia tidak memiliki informasi tentang adanya tuduhan tersebut. mark-up pada rincian pengeluaran untuk iklan media massa di BJB.

Terkait hal tersebut, saya belum pernah menerima laporannya, jadi saya tidak paham tentang apa yang menjadi sorotan pada hari ini,

RK menyatakan bahwa ketika menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, dia memegang peranan sebagai ex-officio Di bawah pantauan Badan Usaha Milik Daerah (BUMDa). Biasanya, ia mendapatkan laporan dari Kepala Biro BUMDa atau Komisaris yang bertindak untuk pemerintah setempat.

Namun, terkait mark-up Anggaran untuk biaya iklan, menurut RK, sama sekali tidak diperoleh informasinya.

Selanjutnya, tentang beberapa postingan Instagram yang telah dihapus, RK menyebutkan bahwa kejadian tersebut terjadi tanpa disadari. Tetapi mereka telah menanyakan pada tim administrasi untuk memastikan konten-kontent yang tidak sengaja terhapus bisa dipulihkan dengan cepat.

Sebagian isi di Instagram telah hilang tanpa sengaja sejak tiga bulan terakhir, hal ini disebabkan oleh tim administrasi akun yang secara rutin melakukan penghapusan postingan. Followers Bot. Akan tetapi, apa yang dihilangkan adalah materi yang bersifat temporer. endorse," ucapnya.

Terlebih, KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB. Dua di antaranya adalah internal BJB yakni mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB Widi Hartono (WH).

Tiga orang tersangka lainnya merupakan pengendali agensi yang mendapatkan proyek penempatan iklan BJB di media massa yaitu Ikin Asikin Dulmanan (ID), pengendali agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM); Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).

0 Komentar