
Anggota Bhabinkamtibmas Pegangsaan, Aipda Anwar, telah diberhentikan dari posisinya akibat kontroversi terkait permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukan di sebuah hotel di area Menteng, Jakarta Pusat.
Kepala Kepolisian Sektor Menteng, Kompol Rezha Rahandhi, menyebut bahwa Aipda Anwar yang bertindak secara mandiri dalam penulisan surat permintaanTHR itu. Menurut Rezha, surat ini tak tercatat di kantor Polsek Menteng dan disusun tanpa adanya pemberitaan atau verifikasi dari Kanit Binmas sebagai atasan langsung Aipda Anwar.
"Temuan pengawasan menunjukkan bahwa surat itu ditulis oleh Aipda Anwar sebagai Bhabinkamtibmas Pegangsaan tanpa adanya instruksi dari atasan dan dengan sengaja mengabaikan tata cara pelaporan serta registrasi nomor surat sesuai prosedur," jelas Rezha ketika ditemui cimborong.com pada hari Selasa, 25 Maret.

Rezha mengatakan bahwa Aipda Anwar akan dipindahkan ke area terbatas atau disebut pula sebagai patsus selama periode 20 hari kedepan guna mendukung proses penyelidikan atas tuduhan pelanggaran kode etik.
"Lalu dilakukan penonaktifan dengan mengangkat anggota penggantinya menjadi Bhabinkamtibmas untuk Kelurahan Pegangsaan," katanya.
Sebelumnya, pesan meminta THR tersebut menjadi perbincangan hangat di platform-media sosial. Di dalam dokumen ber tanggal 10 Maret 2025, terdapat pengajuan keterlibatan jelang hari raya Idul Fitri oleh beberapa anggota Bhabinkamtibmas dari Kelurahan Pegangsaan.
Rezha juga menegaskan bahwa timnya dari awal sama sekali tidak memberi instruksi maupun persetujuan untuk ada nya permintaanTHR terhadap publik.
"Jika dari kami (Polsek Menteng) sebenarnya tidak ada, kami pun telah menginformasikan bahwa memang dari awal tidak ada yang menyebut adanya permohonan THR kepada warga," tambahnya.
0 Komentar