
TANGERANG, laksamana.id Pelaku penipuan pengukuran minyak tanah bernama Awaludin (38) belum memiliki persetujuan edar dari Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM).
Wadireskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan menyebut bahwa tersangka Awaludin tak mempunyai SPPT SNI atau Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia.
"Kegiatan yang dilakukan oleh pelaku sebagai produsen atau peracik produk ini tidak mempunyai legalitas, tak memiliki sertifikat SPPT SNI serta izin edar dari BPOM," ungkap AKBP Wiwin Setiawan saat berada di Kampung Kalampean, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada hari Rabu (12/3/2025).
Di luar statusnya sebagai barang ilegal, produk minyak tersebut kemudian dibungkus oleh para pelaku dan diedarkan ke berbagai daerah, khususnya di Tangerang dan Serang.
Kepolisian mengidentifikasi area pendistribusian sebagai sasaran utama untuk penyebaran minyak goreng itu.
"Pelakunya mengatakan bahwa produk buatannya dijual ke daerah Tangerang dan Serang. Selain itu, ditemukan fakta bahwa setiap harinya pelaku mampu memroduksi lebih dari seratus dus, dengan tiap dusnya berisi dua belas botol satu liter," jelasnya.
Produk minyak tersebut dipasarkan dengan harga Rp 176.000 per dus. Harga ini belum melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Murah meskipun, sang terduga telah diketahui mereduksi volume cairan di dalam botol sebesar 280-300 mililiter per botol.
"Hasil dari laboratorium untuk sejumlah sampel tersebut menunjukkan adanya penurunan volume antara 280 hingga 300 mililiter. Sementara itu, ukuran tiap-botol paketan minyak kami adalah 1000 mililiter atau satu liter," jelasnya.
Diketahui, insiden tersebut mulai terkuak setelah adanya pemeriksaan di tempat bisnis pengolahan minyak goreng botolan yang berlangsung pada hari Senin (3/3/2025).
Berdasarkan temuan penelitian tersebut, diketahui adanya tindakan mengurangi volume botol minyak goreng tanpa mematuhi aturan yang berlaku.
Minyakita yang dicurigai sebagai produk milik tersangka ternyata berasal dari PT Artha Eka Global Asia KPC Kalampean.
Pada saat penggeledahan, kepolisian mengambil beberapa benda bukti yang dimiliki oleh tersangka, termasuk pompa untuk proses penyulingan serta tangki penampung minyak goreng.
Selanjutnya, ditemukan antara tujuh hingga delapan ton minyak goreng yang telah dimasukkan ke dalam kira-kira 800 kotak.
Berikut rincian barangnya: ada 600 kardus yang berisi produk MinyaKita serta 200 kardus lagi untuk brand Djernih.
Berdasarkan tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 113 bersama dengan Pasal 57 UU No. 7 Tahun 2014 mengenai Perdagangan, Pasal 62 ayat (1) bersamaan dengan Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 seputar Pelindungan Konsumen, dan juga Pasal 120 ayat (1).
"Ancaman hukumannya paling lama adalah lima tahun penjara dan denda maksimal sebesar dua sampai tiga miliar rupiah," jelas Wiwin.
0 Komentar