Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini: Hilangkan Tunggakan dan Dapatkan Kemudahan Baru Maret 2025

MOTOR Plus-Online.com - Jangan khawatir membayar pajak kendaraan jika ada keterlambatan, karena sedang ada program pengampunan pajak lho, bro.

Mulai hari ini, pembersihan pajak kendaraan untuk bulan Maret 2025 diluncurkan secara resmi. Program ini bertujuan untuk menghapus tunggakan dan menawarkan berbagai insentif tambahan.

Berita baik itu disampaikan oleh Pemerintah Propinsi Jawa Barat.

Program tersebut resmi diberlakukan mulai hari ini, Kamis (20/3/2025).

Satu dari berbagai kemudahan yang ditawarkan adalah pencabutan utang pokok pajak kendaraan untuk tahun-tahun sebelum 2024.

Sebagaimana dijelaskan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025.

"Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan penghapusan dan pemaafan atas semua tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Namun, permintaan perpanjangan setelah Idul Adha harap dimengerti," jelasnya seperti dilansir dari jabarprov.go.id.

Dia menggarisbawahi bahwa ketika periode pengecualian tagihan pajak selesai, kendaraan yang belum membayar pajak dilarang untuk menggunakan jalan raya, entah itu di jalanan kota/kabupaten atau pun jalan provinsi.

"Bagi mereka yang belum membayar pajak meskipun telah diberikan waktu untuk perbaiki kesalahan, pada akhirnya sepeda motor atau mobil tanpa pembayaran pajak tersebut tidak akan dapat melintas di jalur kabupaten maupun provinsi," ungkap Dedi Mulyadi.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memperbaiki tingkat kesadaran warga dalam melunasi kewajiban perpajakan dan juga menyusun ulang informasi mengenai pemilik kendaraan secara lebih teratur.

Di samping itu, program tersebut diperkuat dengan sejumlah fasilitas digital antara lain E-Samsat, aplikasi Sambara lewat platform Jabar Apps Sapawarga, selain itu ada juga pelayanan Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, dan BUMDes.

"Dengan implementasi dari kebijakan tersebut, kami menginginkan peningkatan partisipasi warga dalam hal ketaatan perpajakan serta memastikan tak ada lagi kendaraan yang memiliki tunggakan pembayaran pajak," ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik.

Acara yang berjalan sampai tanggal 6 Juni 2025 ini bukan saja mencabut utang, tetapi juga mengecualikan dendanya untuk pajak kendaraan.

Brother dari Jawa Barat yang belum membayar pajak kendaraan, harap manfaatkan program ini dengan cepat ya.

0 Komentar