Pembongkaran Gedung 4 Lantai di Hang Lekir: Mengapa Ini Melanggar Aturan?

JAKARTA, cimporong.com Bangunan berlantai empat yang ada di Jalan Hang Lekir II, Blok H2, RT 009/RW 006, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, digusur oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata Sudin) Jakarta Selatan pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025.

Widodo Suprayitno, Kepala Sudin Citata untuk Jaksel, mengklaim bahwa tindakan pemberesan tersebut diambil guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan serta memberi dampak penghukuman kepada para pelaku pelanggaran.

"Diharapkan melalui penghancuran gedung ini, para pemilik properti akan menaati aturan yang berlaku, serta hal ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua," kata Widodo, seperti dilansir Rabu kemarin. Antara .

Sebenarnya, pemilik gedung lama tersebut telah bersumpah akan merobohkan bangunan itu dengan menggunakan surat pengakuan.

Tetapi, ketika batas waktunya sudah berakhir, masih belum ada tindakan konkret dari pemilik untuk menepati janjinya.

Mengabaikan peraturan, terdapat berbagai macam pelanggarannya?

Gedung tersebut dilanggar oleh sejumlah peraturan, termasuk batasan bangunan, ruang terbuka belakangan, serta spasi lateral di kedua sisinya.

Ini berarti bahwa eksistensinya bukan saja melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, namun juga bisa membahayakan kondisi alam di sekitarnya.

Agar proses penggusuran berjalan lancar, sebanyak 70 petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri dikirim ke lokasi.

Pada acara tersebut tampak hadir Asisten Pemerintahan untuk Kota Administratif Jakarta Selatan, Mukhlisin, dan juga Kepala Bagian Hukum dari Kota Administratif Jakarta Selatan, Dedi Rohedi.

Berapa jauh batas tepi jalan?

Setiap kali membangun struktur gedung harus dipertimbangkan aturan mengenai jarak yang sesuai. Ini demi menjaga keamanan serta kenyamanan untuk semua pihak.

Itu setidaknya tercatat dalam postingan akun Instagram Direktorat Jenderal Bina Marga di Kementerian PUPR pada hari Senin (23/05/2022).

Menurut informasi yang dikutip dari cimporong.com, dibutuhkanlah batas antara jalanan supaya tak ada yang membangun struktur di Area Pantau Jalanan (APJ) atau Wilayah Kekuasaan Jalan.

GSJ merupakan batasan luar aman bagi pembangunan gedung di sisi kiri dan kanan jalan, yang berada di luar area Rumija serta di luar Ruwasja.

Baik digunakan untuk menjaga area visibilitas tetap bersih tanpa gangguan dari pembangunan gedung.

Yang dimaksutkan dengan bangunan ini ialah struktur seperti rumah, gedung, jembatan, menara, dan lain-lain. Dengan begitu akan terbentuk suatu lingkungan yang nyaman, tertata rapi, serta aman.

Jarak garis sempadan jalan

  • Jalannya harus minimal 10 meter dari pinggir luar Rumija ketika diukur.
  • Jembatan yang ditujukan untuk meningkatkan keselamatan konstruksinya harus mencakup area seluas minimal 100 meter. Area ini dihitung mulai dari batasan eksternal dasar jembatan menuju bagian atas aliran sungai serta sejauh 100 meter ke arah bawah aliran sungai.

0 Komentar