Pajak Turun Drastis 30%, Kemenkeu Bongkar Tiga Alasannya

JAKARTA, laksamana.id Kemensetujuan menginformasikan bahwa capaian pendapatan pajak sampai dengan bulan Februari 2025 menurun jika dibandingkan dengan periode serupa pada tahun sebelumnya.

Penurunan dalam pengumpulan pajak tersebut berbanding lurus dengan penurunan realisasi pendapatan negara sebesar 20,85% menjadi Rp 316,9 triliun dibandingkan periode tahun sebelumnya yang mencapai Rp 400,36 triliun.

Karena sumber utama pendapatan negara adalah penerimaan perpajakan yang mencakup pajak dan juga hasil dari kegiatan kepabeanan dan cukai. Meskipun demikian, dalam jangka waktu tersebut, ada peningkatan signifikan pada bagian penerimaan kepabeanan dan cukai.

"Kinerja pendapatan perpajakan mencapai angka Rp 240,4 triliun yang setara dengan 9,7% dari target untuk tahun ini; di mana komponen utamanya berasal dari penerimaan pajak sebesar Rp 187,8 triliun atau hanya 8,4% dari sasaran awal. Di samping itu, hasil dari kegiatan kepabeanan dan cukai juga menunjukkan kenaikan menjadi sekitar Rp 52,6 triliun, naik menjadi 17,5% dari apa yang telah ditargetkan," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan pada acara APBN KiTa edisi bulan Februari 2025, hari Kamis tanggal 13 Maret 2025.

Bila diurai lebih lanjut, pendapatan pajak menurun 25% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu dari Rp 320,6 triliun menjadi Rp 240,4 triliun.

Penerimaan perpajakan tersebut mencakup pendapatan pajak dengan nilai realisasi senilai Rp187,8 triliun.

Angka tersebut mengalami penurunan sebesar 30,19% bila dibandingkan dengan periode serupa di tahun sebelumnya yang mencapaiRp 269,02 triliun.

Selanjutnya, pencapaian pendapatan bea cukai mencapai Rp 52,6 triliun atau meningkat 2,13% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berjumlahRp 51,5 triliun.

Pendapatan negara bukan pajak (PNBP) telah direalisasikan mencapai angka Rp 76,4 triliun dan ini mewakili kenaikan sebesar 14,48% jika dibandingkan dengan capaian tahun sebelumnya yaitu senilai Rp 66,74 triliun.

Penyebab Pendapatan Negara Anjlok

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyatakan bahwa penurunan pendapatan pajak terjadi karena berbagai sebab.

Pertama, sejak awal tahun ini berbagai komoditas penting mengalami penurunan harga, dengan batubara jatuh sebesar 11,8%, minyak Brent merosot 5,2%, serta nikel menurun 5,9%.

Kedua, implementasi Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam sistem perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menyebabkan penurunan pendapatan pajak. Aturan ini menimbulkan overpayment senilai Rp 16,5 triliun di tahun 2024, dengan dana tersebut dapat dimintakan kembali pada bulan Januari dan Februari 2025.

Ketiga, kebijakan mengenai penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) untuk bulan Januari yang dapat dikirimkan sampai tanggal 10 Maret 2025.

"Maka itu menunjukkan bahwa pola di bulan Februari 2025 sedikit berbeda dibandingkan periode sebelumnya. Meskipun Anda periksa dan jika kita bandingkan pendapatan pajak ini dengan Indeks Manufaktur Pembelian (PMI) serta melihat informasi ekonomi lain seperti penjualan yang naik secara positif. Ini mencerminkan pertumbuhan pajak sesuai dengan keadaan ekonomi," ungkap Anggito.

0 Komentar