Modus Penipuan "Penyunat" Takaran Minyak di Tangerang: Waspadai Kejahatan Ini

TANGERANG, laksamana.id Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dari Polda Banten telah mengetahui cara operasional tersangka bernama Awaludin (38) terkait dengan penanganan tidak sah minyak goreng berlabel Minyakita.

Pelaku membungkus minyak mentah kedalam botol plastik bertanda tanpa adanya persetujuan sah dari BPOM. Kemudian penjahat tersebut memasarkannya sebagai barang resmi dengan merk yang sudah umum diketahui publik.

"Sekitar 13 ton minyak mentah yang akan dikemas dan diberi label Minyakita," ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadireskrimsus) Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan saat berada di Kampung Kalampean, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada hari Rabu (12/3/2025).

Dalam satu hari, si peracun mampu memasang kira-kira 7 sampai 8 tan minyak bertunas dan boleh hasilkan lebih daripada 100 kotak. Tiap-tiap kotak ada 12 botol dengan saiz 1 litran.

Tetapi sesuai dengan hasil pengujian di laboratorium, kandungan setiap botol ternyata hanya berkisar antara 750 sampai 800 mililiter.

"Pelaku melaksanakan pengecilan volume atau kapasitas dari kemasan sejuta rupiah yang semestinya berisi 1.000 mililiter tetapi hanya diisikan antara 750 hingga 800 mililiter," jelasnya.

Selanjutnya, minyak itu dijual ke berbagai daerah termasuk Tangerang dan Serang dengan tarif Rp 176.000 per dus, yang setara dengan kira-kira Rp 14.600 tiap botol.

Biaya tersebut tetap berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan oleh pemerintah, jadi tidak secara langsung mengundang keraguan dari para konsumen.

Kepolisian mengatakan bahwa tersangka memperoleh komponen-komponen untuk proses pembuatan, seperti botol, penutup, serta label dari suatu perusahaan yang disebut PT Arta Eka Global.

Wiwin mengatakan bahwa dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut terus diteliti lebih lanjut oleh tim penyidik.

"Rencana saat ini adalah untuk terus menggali lebih dalam tentang hal tersebut. Pengembangan ini mungkin saja membawa masuknya tersangka-tersangka tambahan di masa mendatang," ungkapnya.

Berdasarkan tindakannya, tersangka dikenakan pasal 113 bersama-sama Pasal 57 UU No. 7 tahun 2014 mengenai Perdagangan, Pasal 62 ayat (1) bersamaan dengan Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan juga Pasal 120 ayat (1).

"Ancaman hukumannya terlama adalah lima tahun penjara dan denda tertinggi mencapai antara dua sampai tiga miliar rupiah," jelas Wiwin.

0 Komentar