
Laksamana.id , Jakarta - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sekali lagi menerapkan kebijakan mutasi serta rotasi dalam wilayah penting angkatan bersenjata. Salah seorang dari para pejabat senior yang mengalaminya adalah Mayor Jenderal Novi Helmy Prasetya.
Novi dipindahkan dari posisinya sebagai Danjen Akademi TNI ke Staf Khusus Panglima TNI dengan tugas utamanya menjabat Direktur Utama Perum Bulog. Sebelumnya, dia telah ditunjuk oleh Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Dirut Perum Bulog pada tanggal 7 Februari 2025.
Kebijakan mutasi Novi Helmy tersebut tercatat dalam Keputusan Panglima TNI No. Kep/333/III/2025 yang dikeluarkan tanggal 14 Maret 2025. Menurut Kapuspen TNI Mayor Jenderal Hariyanto, sebanyak 86 perwira tingkat tinggi dari TNI telah dipindahkan di awal bulan Maret ini.
"Diantara mereka terdapat 53 perwira tinggi dari Angkatan Darat, 12 perwira tinggi dari Angkatan Laut, serta 21 perwira tinggi dari Angkatan Udara," ungkap Hariyanto melalui rilisnya pada hari Senin, tanggal 17 Maret tahun 2025.
Status terkini dari Novi Helmy telah menimbulkan kontroversi dalam kalangan publik. Hal ini disebabkan karena Novi Helmy memilih untuk tetap bertugas aktif sebagai tentara meskipun sudah ditunjuk menjadi Direktur Utama Perum Bulog.
Perum Bulog tidak termasuk entitas yang boleh dipimpin oleh perwira aktif menurut pasal Pasal Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengumumkan bahwa Novi Helmy akan meninggalkan dinas aktifnya di Mabes TNI. Ia menjelaskan bahwa anggota militer yang menjabat di departemen atau instansi di luar aturan seharusnya harus pensiun atau keluar. "Nantinya, (Novi Helmy) akan berhenti dari kegiatan militernya," ujar Agus saat ditemui di area Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Kamis, tanggal 13 Maret 2025.
Pada kesempatan berbeda, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak mengungkapkan bahwa para anggota tentara aktif yang bertugas di kementerian atau lembaga akan tunduk pada perubahan dalam Rancangan UU Tentara Nasional Indonesia yang saat ini sedang dipertimbangkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dia menjelaskan, “Jika aturannya direvisi dan mereka harus pensiun, maka mereka wajib pensiun.” Hal tersebut disampaikan beliau di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada hari Kamis, tanggal 13 Maret 2025.
0 Komentar