KPK Tetapkan 6 Orang Sebagai Tersangka dalam Kasus Suap Dinas PUPR OKU Sumsel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi enam individu sebagai tersangka berdasarkan hasil penggerebekan yang dilakukan di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Enam orang terduga pelaku itu meliputi Ferlan Juliansyah (FJ), seorang anggota Komisi III DPRD OKU; M. Fahrudin (MFR), sebagai ketua dari Komisi III DPRD OKU; serta Umi Hartati (UH), sang ketua Komisi II DPRD OKU.

Selanjutnya ada Nopriansyah (NOP), dia adalah Kepala Dinas PUPR di Kabupaten OKU, lalu M. Fauzi (MFZ) juga dikenal sebagai Pablo dari sektor swasta, serta Ahmad Sugeng Santoso (ASS) dari industri non-pemerintah.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebutkan bahwa mereka sudah mendapatkan bukti awal yang memadai tentang adanya indikasi penyuapan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten OKU untuk tahun 2024-2025.

"Baik pada malam hari atau sebelumnya di pagi tadi, proses pemaparan kasus sudah dilaksanakan dan dihadiri oleh para pemimpin serta Deputi Bidang Penerapan Hukum. Dari informasi yang disampaikan dalam pertemuan itu, diketahui adanya bukti awal yang memadai," ungkapnya di gedung berwarna merah putih milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (16/3/2025).

Pada tahap penggeledahan di rumah NOP bersama dengan A dalam operasi tangkap tangan, petugas KPK mengambil uang senilai Rp2,6 miliar. Uang tersebut adalah bagian dari uang jaminan yang diserahkan oleh MFZ dan ASS.

Selanjutnya, tim berhasil mengamankan bersama-sama MFZ, ASS, FJ, MFR, dan UH di tempat tinggal mereka sendiri-sendiri. Di samping itu, tim juga menahan individu tambahan yakni A dan S, yang hingga kini belum dinyatakan sebagai terduga pelaku.

"Pada operasi itu, pasukan berhasil mengejar dan menyita sebuah mobilempat roda dengan merk Toyota Fortuner DG1851ID, lalu sejumlah dokumen, peralatan komunikasi, serta beberapa benda bukti yang berkaitan dengan teknologi," jelas Setyo.

keenam orang tersebut akan ditugaskan ke beberapa rutan terpisah. FJ, MFR, dan UH dikirim ke Rutan C1 KPK. Sementara itu, NOP, MFZ, serta ASS dipindahkan ke Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Sebagai pihak yang menerima laporan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa FJ, MFR, UH, dan NOP terbukti melanggar Pasal 12 butir a atau Pasal 12 butir b beserta Pasal 12 butir f serta Pasal 12 butir B dari Undang-undang No. 31 tahun 1999 mengenai Pencegahan dan Penanganan Tindakan Korupsi, sesuai revisi oleh Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pengendalian Tindakan Korupsi.

Berdasarkan Pasal 55 Ayat 11 KUHP.

Sebagai penyedia jasa, MFZ dan ASS sebagai entitas privat dituduh menyalahi Pasal 5 Ayat 1 KUHP atau pasal yang sama dalam UU No. 31 Tahun 1999 mengenai pencegahan kejahatan korupsi seperti dikoreksi oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang revisi dari UU No. 31 Tahun 1999 terkait upaya penumpasaan tindakan pidana korupsi.

0 Komentar