Komponen THR untuk ASN dan P3K yang Segera dibayarkan mulai besok (17/3), Lihat Daftar Gaji PPPK 2025

THR dan Penggajian PPKN Tahun 2025 - JAKARTA Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPKN) akan di bayarkan dimulai dari hari Senin tanggal 17 Maret 2025 mendatang. Nilai THR tersebut sebanding dengan upah serta bonus rutin mereka terima hingga saat ini. Di bawah ini adalah detail penghasilan tahunan PPPK pada tahun 2025 berdasar tingkat kepegawaian masing-masing.

Pihak berwenang mengonfirmasi bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah Berkontrak (PPPK), hakim, prajurit dari militer atau polisi serta mantan pegawai tersebut akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan upah tambahan ke-13 di tahun 2025 ini.

Ketentuan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya untuk Aparatus Sipil Negara dan Pegawai Pendidik dan Tenaga Kependidikan Penyelenggara negara dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, tanda tangan dokumen tersebut adalah Presiden Prabowo Subianto.

Dalam pernyataan resminya, Prabowo menyebut bahwa terdapat total 9,4 juta orang yang berhak menerima THR kali ini. Dia juga menjelaskan jumlah dana THR serta upah ke-13 yang bakal diterima oleh pegawai negeri sipil.

Presiden mengatakan bahwa THR dan gaji ke-13 telah disalurkan untuk semua pegawai negeri sipil baik di tingkat nasional maupun lokal. Menurut Prabowo, jumlah dari THR dan gaji tambahan tersebut mencakup upah dasar, subsidi tetap, serta insentif kerja senilai 100% bagi PNS federal, anggota militer-polisi, termasuk juga hakim-hakim.

Penurunan Harga, Saham Blue-Chip di Sektor Perbankan Siap Membagikan Dividen, Apa Saja Yang Berpotensi Dibeli?

Untuk pegawai negeri sipil di tingkat daerah, diterapkan skema serupa dengan yang ada pada pegawai negeri sipil di pusat, tetapi disesuaikan berdasarkan kapabilitas keuangan setiap wilayah.

"Untuk para pensiunan, jumlah yang diberikan sesuai dengan nominal uang pensiun mereka setiap bulan," jelas Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (11/3).

Presiden mengatakan pula bahwa Tunjangan Hari Raya untuk pejabat negara akan diucarkan secara bertahap dimulai pada tanggal 17 Maret 2025, yang berarti dua minggu sebelum perayaan Idul Fitri.

Pada saat yang sama, tunjangan ke-13 akan diberikan di bulan Juni 2025, seiring dengan permulaan tahun ajaran baru di sekolah. "Harapannya, dengan adanya aturan ini bisa mendukung pengaturan biaya selama perjalanan pulang kampung serta terlebih lagi masa libur Lebaran," ungkap Prabowo.

Prabowo menyatakan bahwa aturan ini adalah sebagian dari usaha pemerintah untuk mendukung warga negara, terutamanya dalam merespons peningkatan pergerakan dan pengeluaran selama bulan Ramadhan serta masa cuti Lebaran.

Sekarang ini, pemerintah sudah menerbitkan beberapa aturan, termasuk pengurangan harga tiket pesawat minimal 13-14% untuk durasi dua pekan selama periode liburan Idul Fitri, serta pemotongan biaya jalan bebas hambatan dan angkutan saat arus balik lebaran.

"Tiga, adalah pemberian Tunjangan Hari Raya untuk pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara, serta Badan Usaha Milik Daerah, dan keempat yaitu Bonus Hari Raya untuk driver dan kurir online yang baru saja diberitakan kemarin," jelas Prabowo.

Prabowo pun mengungkapkan penghargaan kepada timnya yang sudah berusaha maksimal dalam merancang kebijakan tersebut.

Tonton: Pertamina Bersiap untuk Menebus Kerugian jika Bahan Bakar Minyak tercampur dengan Air
Informasi Gaji PPPK 2025

Aturan terkait upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPKN) untuk tahun 2025 tetap tidak berubah dibandingkan tahun 2024. Upah PPPK pada tahun 2025 dijabarkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 11 Tahun 2024, yaitu sebagai perubahan atas Perpres No. 98 Tahun 2020 seputar Upah dan Tunjungan Bagi Aparatur Sipil Negara Berkontrak atau dikenal juga sebagai PPPK.

Tingkat upah untuk P3K diatur menurut tingkatan jabatan serta lama pengabdian.

Berikut adalah detail penuh tentang upah P3K untuk tahun 2025:

  • Gaji PPPK Kelompok I (Waktu kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnyaRp 1.794.900)
  • Gaji untuk PPKN Golongan II (Waktu kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (dari sebelumnya Rp 1.960.200)
  • Gaji PPPK Golongan III (Waktu kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (dari sebelumnya Rp 2.043.200)
  • Gaji PPPK Gol IV (Waktu kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
  • Gaji PPPK Golongan V (Lama kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnyaRp 2.325.600)
  • Gaji PPPK Golongan VI (Waktu kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
  • Gaji PPPK Golongan VII (Waktu kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnyaRp 2.647.200)
  • Gaji PPPK Golongan VIII (Waktu kerja 3 tahun):Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
  • Gaji PPPK Golongan IX (Lama masa kerja: 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
  • Gaji PPPK Golongan X (Lama Kerja 0 Tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
  • Gaji PPPK Golongan XI (Lama kerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
  • Gaji PPPK Golongan XII (Lama Kerja: 0 Tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
  • Gaji PPPK Golongan XIII (Lama Kerja 0 Tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
  • Gaji PPPK Golongan XIV (Lama Kerja: 0 Tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
  • Gaji PPPK Golongan XV (lama kerja 0 tahun):Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
  • Gaji PPPK Golongan XVI (Lama Kerja: 0 Tahun): Rp 4.281.400 (Sebelumnya Rp 3.964.500)
  • Gaji PPPK Golongan XVII (Lama masa kerja: 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya adalah Rp 4.132.000)

Di luar upah, para guru dan non-guru yang bergabung dalam program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pun bakal menerima sejumlah tunjangan. Rincian tunjangan bagi PPPK meliputi:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Lembaga tunjangan untuk posisi fungsional atau jenis tunjangan tambahan.

Akan Dibeli Kembali dengan Dana Rp 3 Triliun, Direktur Bank Beli Saham-saham Unggulan ini

0 Komentar