
JAKARTA, cimporong.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan perpanjangan waktu pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) bagi individu yang terdaftar sebagai wajib pajak untuk tahun pajak 2024.
Tenggat waktu untuk membayar pajak penghasilan pasal 29 serta melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang perseorangan pada tahun pajak 2024 masih berlaku hingga tanggal 31 Maret 2025.
Meskipun begitu, DJP mengizinkan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk membayarkan PPh Pasal 29 atau melaporkan SPT Tahunan PPh setelah batas waktu sampai dengan tanggal 11 April 2025.
Ini berarti bahwa Wajib Pajak Perorangan yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan dan PPh Pasal 29 antara tanggal 31 Maret sampai dengan 11 April 2025 akan dikecualikan dari penerapan sanksi administratif.
Peraturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. 79/PJ/2025.
Pilihan ini dibuat karena tanggal terakhir untuk membayar PPh Pasal 29 dan menyampaikan SPT Tahunan WP OP jatuh pada hari libur nasional dan masa cuti bersama yang diselenggarakan guna memperingati Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947), serta perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, yaitu sampai dengan 7 April 2025.
Keadaan liburan nasional beserta masa cuti bersama bisa memicu penundaan dalam pembayaran pajak PPh Pasal 29 serta pengiriman laporannya untuk SPT Tahunan di tahun pajak 2024. Hal ini disebabkan oleh adanya reduksi jumlah hari kerja di bulan Maret.
"Jatuh tempohnya sesuai dengan hari libur nasional dan cuti bersama seperti dijelaskan pada huruf a, maka bisa jadi wajib pajak akan menghadapi keterlambatan dalam membayar pajak penghasilan pasal 29 yang menjadi tanggungan mereka serta menyampaikan laporan pertahun tentang pajak penghasilan individu untuk tahun pajak 2024," demikian tertulis pada butir b dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) No. 79/PJ/2025.
Untuk memberikan kejelasan hukum serta merasakan keadilan bagi para wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertimbangkan untuk mencabut sanksi administratif jika wajib pajak menghadapi keterlambatan pada pembayaran pajak penghasilan pasal 29 yang jatuh tempo dan pelaporan SPT pajak penghasilan milik individu untuk tahun pajak 2024.
Untuk wajib pajak individu yang telat membayar Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2024 atau menyampaikan SPT tahunan PPh badan Tahun Pajak 2024 setelah batas waktu hingga 11 April 2025, akan ada pembebasan dari sanksi administrasi karena keterlambatan tersebut, demikian tertulis dalam pernyataan DJP.
0 Komentar