Jabatan Pemerintah untuk TNI Aktif Berkurang menjadi 15, KKP Tidak Lagi Termasuk

JAKARTA, Laksamana.id Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyatakan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan telah dikeluarkan dari daftar lembaga pemerintah non-tentara yang dapat dipimpin oleh personel berstatus aktif.

Maka itu, posisi sipil yang dapat diambil oleh anggota TNI aktif telah berkurang menjadi 15, dari jumlah semula yaitu 16.

Putusan tersebut dihasilkan dari pertemuan berkelanjutan Panitia Kerja (Panja) Termodifikasi UU (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) No. 34 Tahun 2004 yang melibatkan DPR bersama dengan pihak pemerintahan pada hari Senin, tanggal 17 Maret 2025 malam.

Sebagaimana dikemukakan oleh TB Hasanuddin pada hari Selasa (18/3/2025), yang tadinya ada 16 menteri atau lembaga yang diajukan, jumlah tersebut berkurang menjadi 15 setelah penghapusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Demikian disampaikanTB Hasanuddin melalui pernyataannya.

Sekarang giliran Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menyampaikan daftar departemen atau instansi pemerintah yang dapat dipimpin oleh perwira aktif dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang TNI.

Menurut Pasal 47, total jumlah kementerian atau lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif meningkat menjadi 16.

Menurut peraturan sebelumnya, prajurit aktif TNI dapat menjabat di maksimal 10 departemen atau lembaga pemerintahan.

Pasal 47 menyebutkan bahwa prajurit berhak mengisi posisi di kementerian atau lembaga. Ini artinya prajurit yang masih bertugas bisa menempati posisi tersebut di kementerian maupun lembaga pemerintah. Sebelum diperbaharui, terdapat 10 pasal serupa dan ditambah lagi dengan adanya peraturan dari setiap instansi yang dimasukkan dalam undang-undang mereka sendiri. Oleh karena itu, kami memasukkannya kedalam revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia,” jelas Dasco di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025.

Sebagai contoh Kejaksaan Agung. Di tempat tersebut terdapat Jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang menurut Undang-Undang Tentang Kejaksaan disandangkan pada anggota TNI, maka kami mencantumkannya di sini. Selanjutnya mengenai Urusan Pengelolaan Perbatasan, sebab hal ini berkaitan erat dengan tanggung jawab utama dan fungsinya," lanjutnya.

Selanjutnya, Dasco mengklaim bahwa apabila prajurit aktif tersebut menempati posisi di luar 16 departemen atau lembaga yang telah ditentukan, ia perlu berhenti dari dinas TNI.

"Selanjutnya Pasal 47 ayat 2, di luar menempati posisi dalam kementerian/lembaga seperti disebutkan pada ayat pertama yang telah saya jelaskan, prajurit TNI diperbolehkan untuk memegang jabatan sipil lain setelah mereka berhenti atau pensiun dari dinas aktif militer," jelas Dasco.


Berikut adalah 16 departemen atau lembaga yang dapat dipimpin oleh perwira aktif menurut Pasal 47 Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia, namun kemudian jumlah tersebut berkurang menjadi 15:
1. Kementerian Dalam Negeri,
2. Kementerian Luar Negeri,
3. Kementerian Pertahanan dan Keamanan,
4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,
5. Komisi Yustisia,
6. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keselamatan,
7. Badan Intelijen Negara,
8. Lembaga Ketahanan Nasional,
9. Biro Administrasi Teritorial Mabes AD,
10. Staf Ahli Mendagri bidang Sosial Budaya dan Hubungan Antar Lembaga,
11. Sekretaris Jenderal Kemendagri,
12. Inspektorat Jenderal Kemendagri,
13. Pusdokhum Kemendagri,
14. Ditjen Informatika dan Aplikasi Perundang-undangan Kemkominfo,
15. Deputi V Kerja Sama Internasional Lemhanas.
Sekilas tampak seperti akan ada lebih banyak entitas pada awalnya; tetapi setelah revisi, total hanya mencapai 15 bagian.

1. Ketua Divisi Urusan Politik dan Keselamatan Nasional

2. Pertahanan Negara

3. Dewan Pertahanan Nasional

4. Sekretariat Negara yang menguruskan urusan Sekretaris Presiden dan Sekretariat Militer Presiden

5. Intelijen Negara

6. Keamanan Siber dan/atau Nasional

7. Lembaga Ketahanan Nasional

8. Badan Pencarian dan Pertolongan (BPP) Nasional

9. Narkotika Nasional

10. Pengelola Perbatasan

11. Kelautan dan Perikanan

12. Penanggulangan Bencana

13. Penanggulangan Terorisme

14. Keamanan Laut

15. Kejaksaan Republik Indonesia

16. Mahkamah Agung.

0 Komentar