Ibu Ronald Tannur: Jika Anak Saya Bersalah, Saya Tak Boleh DiHukum; Memberi Suap ke Hakim Itu Mustahil

Laksamana.id , Jakarta - Meirizka Tannur, tersangka kasus suap hakim serta pemberian gratifikasi dalam penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur tidak menghalangi jika anaknya harus diadili oleh hukum bila telah dibuktikan bersalah dalam kasus penyiksaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

"Bila yang bersalah adalah dia (Ronald Tannur), maka seharusnya ia mendapatkan hukuman, mengapa aku harus membrikan suap kepada hakim? Tentu saja itu tidak masuk akal," kata Meirizka Tannur di dalam Ruang Sidang Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada hari Senin, tanggal 17 Maret 2025.

Sebagai ibunya, Meirizka Tannur menyampaikan bahwa dia benar-benar paham dengan karakter putranya tersebut. Dalam kesaksian di depan para peserta sidang, Meirizka Tannur menjelaskan bahwa ia telah mendidik sang anak untuk selalu melakukan hal yang baik. "Lebih-lebih lagi memberi suap kepada hakim, tentu saja itu mustahil," ungkapnya.

Pernyataan tersebut dikemukakan Meirizka ketika dia diminta untuk mengkonfirmasi informasi yang disajikan oleh Ronald Tannur. Pada sidang kali ini, Ronald Tannur hadir sebagai saksi.

Saat menyampaikan kesaksiannya, Ronald Tannur dihujani pertanyaan secara bergantian dari Jaksa Penuntut Umum, penasehat hukum Lisa Rachmat, dan penasehat hukum Meirizka Widjaja Tannur soal dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dari penasehat hukum Ibunya, Ronald ditanya soal perasaannya saat mengetahui Meirizka Widjaja Tannur menjadi terdakwa karena menyuap hakim untuk membebaskannya.

"Pecah Pak, apakah masih ada hal lain yang dapat saya ungkapkan? Saya merasa sangat menyesal, kalau saja saya tidak pergi pada malam tersebut, maka insiden semacam ini tak akan terjadi," jelas Ronald. Mengetahui perasaan Ronald Tannur, konselor hukum yang bersangkutan meminta pesan untuk ditransmisikan kepada sang ibu. "Mohon maaf yaa Bu," tutup Ronald Tannur.

Permintaan maaf yang disampaikan Ronald Tannur pun dijawab oleh ibunya. "Sudah kuterima permohonannya Mama, Ronald. Yang terpenting kamu berdoa saja, dan Mama juga akan mendoakanmu," ujar Meirizka Tannur.

Insiden ini dimulai saat Polres Kota Besar Surabaya menyelidiki dugaan pembunuhan parah yang dilakukan oleh Ronald Tannur, yang merenggut nyawa Dini di area Lenmarc Mall di Jl. Mayjen Jonosewoyo, Lakarsantri, Surabaya, pada tanggal 4 Oktober 2023. Kasus tersebut mulai terbongkar setelah Ronald melapor tentang meninggalnya korban ke Satuan Polda Sektor Lakarsantri. Tim petugas lantas menuju lokasi peristiwa untuk melakukan investigasi dan memperhatikan beberapa hal mencolok berkaitan dengan penyebab kematian si korban.

Ronald diputuskan dibebaskan oleh trio hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul. Kejaksaan Agung selanjutnya menyelidiki adanya tuduhan gratifikasi serta suap kepada hakim yang mungkin berada di belakang putusan aneh tersebut.

Para hakim tersebut dituduh menerima suap dan imbalan lain senilai Rp 1 Miliar serta SGD 308 Ribu atau setara dengan kira-kira Rp 3,67 Miliar dari Ibu Ronald Tannur, yakni Meirizka Widjaja, lewat perantaraannya yaitu Lisa Rachmat. Penuntut Umum mencurigai bahwa pemberian hadiah atau janji ini bertujuan untuk mengubah keputusan perkara yang dipercayakan kepada para hakim tersebut untuk diselesaikannya.

Semua tiga orang tersebut diyakini sudah menyadari bahwa uang dari pengacara Lisa Rachmat digunakan untuk mendapatkan vonis bebas bagi kliennya. Ronald Tannur "Disebutkan atau seharusnya dicurigai bahwa hadiah atau janji itu ditawarkan dengan tujuan mengubah keputusan kasus yang diproses oleh pihak berwenang," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Bagus Kusama Wardhana, saat membacakan surat tuduhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada hari Selasa, 24 Desember 2024.

0 Komentar