
imporong.com , Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang dikenal juga sebagai BRI menetapkan Hery Gunardi Sebagai Direktur Utama dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Menara Brilian, Jakarta, pada tanggal 24 Maret 2025. Penunjukan Hery ini merupaka pergantian dari posisi Sunarso yang sudah memimpin sejak tahun 2023.
"Saya merasa sangat bersyukur dapat ikut serta dalam membangun perekonomian negara, terlebih lagi di bidang perbankan lewat segala pengalaman yang telah saya miliki. Saya akan menjalani amanah ini sebaik mungkin," ujar Hery dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Senin, tanggal 24 Maret 2025. Namun, berapakah upah yang akan dia terima?
Elemen-Elemen Pendapatan Kepala Eksekutif BRI
Menurut Laporan Tahunan 2024 Bank BRI, kompensasi bagi anggota dewan komisaris dan direksi terbagi menjadi dua kelompok besar, yakni gaji tetap dan bonus berkala. Penentuan kompensasi ini dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti tingkat kerumitan operasi usaha, ukuran bisnis, pencapaian target performansi, serta kapabilitas organisasi, sambil juga mengejar tujuan strategis dalam jangka waktu lama. Pendekatan ini mencerminkan pendirian prinsip manajemen risiko yang didasari atas hasil kinerja dan potensi ancaman.
Bagian dari sistem penghasilan tetap melibatkan upah atau gaji, subsidi, beserta keuntungan tambahan ataupun unsur-unsur lainnya yang bersifat konstan berdasarkan peranan, otoritas, dan kewajiban Dewan Komisaris dan Direktur. Sedangkan kompensasi variabel mengacu pada prinsip prudent risk taking, maka ada cara mengukur performa yang berhubungan dengan resiko.
Bagian dari sistem remunerasi variabel meliputi bonus serta tantiem atau insentif performa yang bisa diserahkan dalam wujud uang tunai ataupun saham. Kemudian, remunerasi variabel ini juga bisa dihadiahkan sebagai short term incentives (STI) atau insentif jangka pendek, di mana sebagaian besar yaitu 20 persen-nya akan diberikan dengan tangguhan pembayaran selama tiga tahun, dan long term incentives (LTI) atau disebut juga insentif jangka panjang.
Gaji utama Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) ditetapkan oleh pemilik mayoritas saham, yakni Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, terdapat juga bonus hari raya atau THR senilai satu kali gaji dan tambahan uang sertifikat tempat tinggal sejumlah Rp 27,5 juta setiap bulannya, yang mencakup semua tagihan rutin, namun hal ini tidak berlaku untuk anggota Dewan direksi yang mendiami rumah dinas resmi.
Selanjutnya, ada polis asuransi pensiun yang mencakup batas atas premi senilai 25% dari penghasilan pertahun; ditambah juga menjadi anggota dalam dua organisasi profesional, dimana bagi Direktur Utama meliputi dua keikutsertaan di lapangan golf, dua kepesertaan klub finansial, satu keanggotaan di gym atau klub kesehatan (klub keluarga) dan dua klaim profesional.
Selanjutnya, seragam dinas disediakan dalam bentuk baju seragam, jas, dan/atau pakaian kerja lengkap dengan aksesori tambahan seperti batik, kain tenun, atau jenis pakaian nasional lainnya berdasarkan nilai yang telah ditentukan melalui plafon anggaran pertahun sebagaimana diatur oleh direktur. Terdapat pula kompensasi untuk biaya telepon seluler maupun kuota internet mengacung pada frekuensi penggunaannya.
Berikutnya, tersedia pula layanan kendaraan beserta asuransi kesehatan atau kompensasi untuk biaya medis. Direktur BRI juga diberikan dukungan hukum apabila terjadi tindakan atau perilaku yang dilakukan demi dan atas nama posisi mereka yang berkaitan dengan tujuan serta aktivitas bisnis perusahaan.
Perkiraan Pendapatan CEO BRI
Pada tahun buku 2024, Bank BRI mengeluarkan kompensasi bagi 12 orang direksi yang mencapai jumlah keseluruhan Rp 610.814.204.855. Kompensasinya terdiri dari uang gaji sebanyak Rp 60.528.000.000, Tunjangan Hari Raya senilai Rp 4.709.750.000, dana kesehatan sekitar Rp 3.350.701.483, insentif bersih sebesar Rp 529.453.073.372, subsidi tempat tinggal seharga Rp 3.657.500.000, serta premi pensiun sejumlah Rp 9.115.180.000.
Jika dianggap bahwa setiap anggota Dewan Direktur menerima jumlah yang serupa secara merata, maka tiap orang akan memperoleh total kompensasi senilai Rp 50,9 miliar per tahun. Rinciananya ditunjukkan sebagai berikut:
- Honorium: Rp 5,04 miliar setahun atau Rp 420 juta perbulan.
- THR: Rp 329 juta setahun atauRp 32,7 juta sebulan.
- Biaya perawatan kesehatan: Rp 279 miliar setahun atauRp 23,2 miliar tiap bulannya.
- Tantiem (bersih): Rp 44,1 miliar setahun atauRp 3,6 miliar sebulan.
- Honor untuk perumahan:Rp 304 juta setahun atau Rp 25 juta sebulan.
- Premi asuransi pensiun:Rp 759 juta setahun atau Rp 63 juta sebulan.
Adil Al Hasan bersumbang dalam penyusunan artikel ini.
Bagaimana Pendapat Pakar dan Ahli Ekonom Tentang Susunan Kepengurusan DanaTanjung?
0 Komentar