
Laksamana.id , Jakarta - Tiga orang dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyela pertemuan panitia kerja terkait revisi UU No. 34 Tahun 2004 tersebut. revisi UU TNI dianggap tidak pantas untuk dihukum. Karena itu, tindakan kelompok tersebut aktivis merupakan bagian menyampaikan pendapat.
"Sebenarnya, sang pelaku merupakan seorangaktivis dari organisasi masyarakat sipil yang bertindak dan mengemban perannya sebagai pengawas sosial," ungkap Dosen Ilmu Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra dalam sebuah pernyataan tertulis kepada media tersebut. Tempo Pada hari Minggu, 16 Maret 2025, "Maka terdapat situasi, alasan, keprihatinan, atau sudut pandang kritis yang ingin disajikan."
Azmi menyebutkan bahwa apa yang diutarakan olehaktivis tersebut adalah benar adanya. Menurutnya, pendapat dari wakil Koalusi Sipil ini pun sehubungan erat dengan kebutuhan publik. "Seharusnya tak diperlukan adanya laporan kepada pihak berwenang atau permintaan untuk bertanggung jawab secara hukuman pidana terhadap para peserta dalam insiden tersebut," ungkap Azmi.
Azmi menyarankan agar tindakan aktivis yang memotong sesi rapat Panja DPR dievaluasi. Menurut dia, DPR ataupun pemerintah dapat mendirikan posko untuk menerima saran dari publik sehingga partisipasi warga menjadi lebih berarti dan tidak tampak sembrono saat penyusunan undang-undang.
Petugas keamanan di Hotel Fairmont telah meneruskan laporan terhadap tiga orang dari Aliansi Masyarakat Sipil untuk Perubahan Industri Kepolisian kepada Polres Metropolitan Jakarta karena dituduh melakukan gangguan pada keteraturan publik serta menentang pegawai pemerintah yang tengah menjalankan tugasnya. Laporan kepolisian tersebut berawal dari tindakan warga negara biasa yang mengejek dan membatalkan pertemuan membahas perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diselenggarakan secara rahasia di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, pada hari Sabtu sore tanggal 15 April 2025.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengkonfirmasi keberadaan laporan tersebut. "Betul," ujar Ade lewat pesan pendek pada Minggu, 16 April 2025. Akan tetapi, Ade belum merespon pertanyaan dari Tempo tentang waktu pengecekan baik si pengadu maupun yang dipertuturkan. Menurut data yang diperoleh Tempo, orang yang membuat laporan merupakan seorang petugas keamanan sebuah hotel dengan inisial RYR.
Laporan dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tersebut disusun pada tanggal 15 April dan tepat pada hari yang bersamaan warga negara membanjiri pertemuan tertutup membahas perubahan Undang-Undang Tentang TNI.
Dalam laporannya, sang pengadu menegaskan bahwa perilaku para anggota koalisi yang mengacau dengan cara berteriak di depan pintu ruang pertemuan sangat merugikannya sebagai petugas keamanan. Ia juga memaparkan bahwa pihak yang dilaporkan telah melanggar Pasal 172, 503, serta 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tiga undang-undang tersebut menjelaskan tentang tindakan kriminal yang dapat ganggu ketentraman, kedamaian, dan ketertiban publik.
Di samping itu, pelapor menyertakan Pasal 217 mengenai tindak pidana untuk individu yang merusak ketentraman selama sidang pengadilan atau lokasi lainnya di mana seorang pegawai negara menjalankan kewajibannya secara publik dan menolak meninggalkan tempat setelah diminta oleh pihak berwenang atau mewakilinya. Terduga tersangka juga didakwa telah melanggar Pasal 212 tentang tindakan membangkang kepada petugas saat sedang melakukan tugas resmi mereka.
Nandito Putra ikut berpartisipasi dalam penyusunan artikel ini.
0 Komentar