
Laporan oleh wartawan dari laksamana.id, Hana Futari
laksamana.id Dokter Detektif yang juga dikenal sebagai Doktif secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan serangan terhadap martabat yang dilaporkan oleh dokter Andreas Situngkir ke Polres Medan, Sumatera Utara. Laporan ini diajukan oleh dokter Andreas Situngkir pada bulan Oktober tahun 2024 silam.
Pada hari yang telah ditentukan sebagai tanggal penunjukannya sebagai tersangka, yaitu Senin (17/3/2025), Doktif menyatakan bahwa ia belum menerima informasi resmi tentang masalah ini. Tim Doktif juga membenarkan bahwa mereka masih dalam proses menantikan pengumuman resmi terkait posisinya sebagai tersangka.
"Kami akan menunggu pengumuman resmi. Bila demikian adanya, mudah-mudahan kita segera menerimanya, karena hingga saat ini saya belum mendapatkannya," ungkap Doktif ketika ditemui di Polres Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).
Walaupun belum memperoleh detail tentang status hukumannya, Dokatif menyatakan tidak merasa malu jika dijadikan tersangka. Justru, dengan identitas sebenarnya yaitu Samira, dia berkata bahwa dirinya merasa bangga.
"Dan sekali lagi, tidak peduli apa pun yang terjadi seperti halnya jika dokter menjadi tersangka, bukankah itu membanggakan bagi mereka?" katanya.
Itu terjadi karena dia merasa telah mengungkap kedok dari jaringan mafia perawatan kulit. Meskipun influencer tersebut biasanya menyembunyikan separuh wajahnya, ia tetap bersedia menghadapi semua konsekuensinya, bahkan ancaman materiil maupun hidupnya.
"Dokter ditertibkan mengapa? Karena mereka mengekspos kebohongan tersebut. Tak ada seorang pun dokter yang ketakutan atau merasa malu," katanya.
Dokter bersiap menghadapi berbagai tantangan, turun langsung ke medan meski penuh risiko, telah memahami sepenuhnya bahwa ini merupakan geng perawatan kulit besar yang memiliki banyak bahaya termasuk ancaman pada jiwa dan harta benda. Semua hal tersebut bukanlah masalah bagi dokter demi kesejahteraan masyarakat," demikian penjelasan Doktif.
Sebagaimana telah dilaporkan sebelumnya, Doktif secara resmi dijagokan menjadi tersangka dalam kasus yang diajukan oleh dokter Andreas Situngkir. Informasi ini disampaikan langsung oleh pengacara dari dokter Andreas Situngkir, yaitu Julianus Paulus Sembiring. Pengacara tersebut menyatakan bahwa kliennya telah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan.
Dokter Andreas Situngkir secara langsung mengajukan laporan terhadap Doktif karena diduga melakukan tindakan pelecehan profesional. Laporan tersebut diajukan tanggal 24 Oktober 2024 setelah Doktit menyatakan bahwa Dr. Andreas Situngkir sebenarnya tidak berlatar belakang medis tetapi merupakan jaksa pajak.
(*)
0 Komentar