
Laksamana.id Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan bahwa pembayaran pajak untuk sepeda motor dan mobil dapat dilakukan secara mencicil lewat aplikasi T Samsat.
Akan tetapi, saat diimplementasikan, beberapa orang yang memiliki kewajiban pembayaran pajak merasa kesulitan atau menemui masalah ketika harus membayar pajak, terlebih lagi untuk kendaraan bekas.
Masalahnya adalah pembayaran pajak memerlukan pencarian KTP pemilik awal untuk kendaraan bermotor, ungkap Dedi kepadaSplitOptions
صند$fdata
Laksamana.id
, Sabtu (15/3/2025).
Untuk menangani permasalahan tersebut, ia menyebutkan nantinya akan dibuat Peraturan Gubernur yang menjelaskan jika kewajiban untuk menginformasikan kepada pemilik awal Kendaraan berada di tangan pemerintah selaku pengumpul Pajak Benda Bergerak Milik Negara atau Balai Harta Bendahas milik.
"Mencari KTP pemilik awal" tidak menjadi tanggung jawab para pembayar pajak, namun merupakan kewajiban bagi kita sebagai penyelenggara pemerintahan atau penyedia layanan negara yang mengumpulkan pajak untuk kendaraan bermotor," terang Dedi.
"Pihak Bapenda nantinya hanya perlu menghubungi Dinas Kependudukan, lalu Dinas Kependudulan cukup melakukan verifikasi dengan RT/RW; prosesnya sangat sederhana. Sehingga wajib pajak tidak perlu repot mencari KTP asli. Tanggung jawab ini ada di tangan pemerintah," jelas Dedi dengan tegas.
Dedi menyebutkan bahwa tim mereka telah menghubungi Bapenda Provinsi Jawa Barat guna membentuk peraturan yang menetapkan wajib pajak kendaraan bermotor tidak perlu repot mencari KTP pemiliki awal dari kendaraan tersebut.
Semua fasilitas tersebut, menurut Dedi, merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat lewat kantor Samsat setiap kotamadya dan kabupaten.
"Mungkin ini bisa dijadikan sebagai terobosan baru dan merupakan langkah kita dalam menyediakan pelayanan optimal bagi semua warga Jawa Barat, khususnya bagi mereka yang berkewajiban membayar pajak kendaraan bermotor," ungkap Dedi
0 Komentar