Laksamana.id Pemerintah Indonesia secara resmi berencana untuk menguatkan ketentuan tentang subsidi bahan bakar minyak (BBM).
Satu keputusan kuat yang langsung dieksekusi adalah pelarangan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite untuk berbagai kendaraan, termasuk mobil dan sepeda motor, di semua stasiun pengisian bensin milik Pertamina di seluruh Indonesia.
Kebijakan tersebut merupakan sebagian dari pembaruan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang mengenai penyedian, pendistribusian, serta harga eceran bahan bakar minyak (BBM).
Pemerintah bertujuan supaya bantuan berupa subsidi BBM menjadi lebih terfokus dan tidak dimanfaatkan oleh mobil-mobil yang memiliki standar menengah hingga tinggi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menyatakan bahwa mobil yang memiliki ukuran mesin tertentu akan dilarang.
Mobil yang memiliki kapasitas mesin lebih dari 1.400 cc serta sepeda motor berkapasitas mesin 250 cc atau lebih dilarang untuk menambah bahan bakar jenis Pertalite lagi.
Siswa Kelas 4 SD di Sleman Mengalami Cedera Berat Akibat Peledakan Bahan Peletus, Inilah Urutan Kejadiannya
Kebijakan tersebut akan langsung diimplementasikan usai Presiden menyetujui Peraturan Pemerintah yang terbaru.
Berikut ini merupakan daftar penuh kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat yang sudah tak boleh mengisi Pertalite di stasiun pengisian bahan bakar.
Daftar Sepeda Motor yang Tidak Boleh Menggunakan Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Pertamina:
Yamaha XMAX
Yamaha TMAX
Yamaha MT25, MT07, MT09
Yamaha R25
Honda Forza
Honda CB650R, CB500X, CRF250 Rally, CRF1100L Africa Twin
Honda X-ADV
Honda CBR250R, CBR600RR, CBR1000RR
Suzuki Gixxer250, Hayabusa
Kawasaki Ninja ZX-25R, Ninja H2, Ninja 250, Ninja 250SL
Kawasaki KLX250, KX450
Kawasaki Vulcan, Versys 250, Versys 1000
Daftar Kendaraan Yang Dapat Menggunakan Pertalite:
Toyota:
Agya 1.197cc
Calya 1.197cc
Raize 998cc & 1.198cc
Avanza 1.329cc
Daihatsu:
Ayla 998cc & 1.197cc
Sigra 998cc & 1.197cc
Rocky 998cc & 1.198cc
Sirion 1.329cc
Xenia 1.329cc
Honda:
Brio 1.199cc
Suzuki:
Ignis 1.197cc
S-Presso 998cc
Lainnya:
Kia Picanto berkapasitas mesin 1.248 cc, Seltos memiliki kapasitas mesin 1.353 cc
Wuling Formo S 1.206cc
Nissan Magnite 999 cc, Kicks e-Power 1.198 cc
Peugeot 2008 1.199cc
Mercedes-Benz A-Class, CLA, GLB dengan mesin GLA 200 berkapasitas 1.332 cc
Volkswagen Polo berkapasitas mesin 1.197 cc, T-Cross dengan kapasitas mesin 999 cc, dan Tiguan sebesar 1.398 cc
Renault Kiger, Kwid, Triber (999 cc)
DFSK Super Cab Mesin Diesel 1.300 cc
Audi Q3 1.395cc
Tata Ace EX2 702cc
Kenapa Aturan Ini Diberlakukan?
Tindakan pengendalian ini dimaksudkan untuk memperkecil bebannya subsidi pemerintah yang sebelumnya diambil alih oleh kendaraan berukuran besar, yang menurut penilaian tak pantas menerima bahan bakar bersubsidi tersebut.
Pemerintah bertujuan untuk mengonfirmasi bahwa Pertalite hanya dikonsumsi oleh kalangan menengah ke bawah serta kendaraan bermesin kecil.
Aturan formal ini sedang dalam proses penyelesaian akhir dan diproyeksikan untuk dieksekusi sepenuhnya di seluruh wilayah Indonesia pada awal tahun 2025. (*)
0 Komentar