DAFTAR Resmi: Motor & Mobil Yang Tidak Boleh Pakai Pertalite di SPBU

Laksamana.id Pemerintah Indonesia secara resmi berencana untuk menguatkan ketentuan tentang subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Satu keputusan kuat yang langsung dieksekusi adalah pelarangan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite untuk berbagai kendaraan, termasuk mobil dan sepeda motor, di semua stasiun pengisian bensin milik Pertamina di seluruh Indonesia.

Kebijakan tersebut merupakan sebagian dari pembaruan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang mengenai penyedian, pendistribusian, serta harga eceran bahan bakar minyak (BBM).

Pemerintah bertujuan supaya bantuan berupa subsidi BBM menjadi lebih terfokus dan tidak dimanfaatkan oleh mobil-mobil yang memiliki standar menengah hingga tinggi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menyatakan bahwa mobil yang memiliki ukuran mesin tertentu akan dilarang.

Mobil yang memiliki kapasitas mesin lebih dari 1.400 cc serta sepeda motor berkapasitas mesin 250 cc atau lebih dilarang untuk menambah bahan bakar jenis Pertalite lagi.

Siswa Kelas 4 SD di Sleman Mengalami Cedera Berat Akibat Peledakan Bahan Peletus, Inilah Urutan Kejadiannya

Kebijakan tersebut akan langsung diimplementasikan usai Presiden menyetujui Peraturan Pemerintah yang terbaru.

Berikut ini merupakan daftar penuh kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat yang sudah tak boleh mengisi Pertalite di stasiun pengisian bahan bakar.

Daftar Sepeda Motor yang Tidak Boleh Menggunakan Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Pertamina:

Yamaha XMAX

Yamaha TMAX

Yamaha MT25, MT07, MT09

Yamaha R25

Honda Forza

Honda CB650R, CB500X, CRF250 Rally, CRF1100L Africa Twin

Honda X-ADV

Honda CBR250R, CBR600RR, CBR1000RR

Suzuki Gixxer250, Hayabusa

Kawasaki Ninja ZX-25R, Ninja H2, Ninja 250, Ninja 250SL

Kawasaki KLX250, KX450

Kawasaki Vulcan, Versys 250, Versys 1000

Daftar Kendaraan Yang Dapat Menggunakan Pertalite:

Toyota:

Agya 1.197cc

Calya 1.197cc

Raize 998cc & 1.198cc

Avanza 1.329cc

Daihatsu:

Ayla 998cc & 1.197cc

Sigra 998cc & 1.197cc

Rocky 998cc & 1.198cc

Sirion 1.329cc

Xenia 1.329cc

Honda:

Brio 1.199cc

Suzuki:

Ignis 1.197cc

S-Presso 998cc

Lainnya:

Kia Picanto berkapasitas mesin 1.248 cc, Seltos memiliki kapasitas mesin 1.353 cc

Wuling Formo S 1.206cc

Nissan Magnite 999 cc, Kicks e-Power 1.198 cc

Peugeot 2008 1.199cc

Mercedes-Benz A-Class, CLA, GLB dengan mesin GLA 200 berkapasitas 1.332 cc

Volkswagen Polo berkapasitas mesin 1.197 cc, T-Cross dengan kapasitas mesin 999 cc, dan Tiguan sebesar 1.398 cc

Renault Kiger, Kwid, Triber (999 cc)

DFSK Super Cab Mesin Diesel 1.300 cc

Audi Q3 1.395cc

Tata Ace EX2 702cc

Kenapa Aturan Ini Diberlakukan?

Tindakan pengendalian ini dimaksudkan untuk memperkecil bebannya subsidi pemerintah yang sebelumnya diambil alih oleh kendaraan berukuran besar, yang menurut penilaian tak pantas menerima bahan bakar bersubsidi tersebut.

Pemerintah bertujuan untuk mengonfirmasi bahwa Pertalite hanya dikonsumsi oleh kalangan menengah ke bawah serta kendaraan bermesin kecil.

Aturan formal ini sedang dalam proses penyelesaian akhir dan diproyeksikan untuk dieksekusi sepenuhnya di seluruh wilayah Indonesia pada awal tahun 2025. (*)

0 Komentar