
laksamana.id , Jakarta - Menteri Pertahanan ( Menhan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan ada sebanyak 15 Menteri atau Lembaga yang bisa diduduki oleh prajurit aktif. TNI Hal tersebut dijabarkan dalam perubahan Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI.
"Saat itu terdapat 15 posisi lagi untuk beberapa peran khusus. Jika ingin menempatkannya, mereka harus pensiun," jelas Sjafrie usai Musyawarah Kerja bersama Komisi I DPR di Jakarta Pusat pada hari Selasa, tanggal 11 Maret 2025.
Menurut Sjafrie, personel TNI memiliki opsi untuk melanjutkan karir di militer atau berpindah ke profesi non-militer. Apabila mereka menempati posisi di salah satu dari 15 kementerian/instansi yang sudah ditentukan, mereka tak perlu mengundurkan diri dari pangkalan tentara.
"Selain dari 15 tahun pengalaman, dia harus pensiun, sementara mereka yang berusia 15 tahun tersebut tidak (harus pensiun)," katanya.
Menurut Pasal 47 Undang-Undang Tentang TNI yang berlaku sekarang, hanya disebutkan sepuluh kementerian atau lembaga tempat prajurit aktif dapat ditugaskan. Namun, dalam Rancangan Undang-Ungundang tentang TNI yang tengah dipertimbangkan, ada penambahan lima entitas lagi, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Laut, serta Kejaksaan Agung.
Selanjutnya, dalam penyempurnaan UU TNI tersebut, pemerintah juga menyarankan beberapa ubahan penting yang meliputi posisi TNI di bidang hukum acara pidana militer, memperpanjang masa bakti anggota, dan aturan tentang penugasan personel untuk bekerja dalam sektor non-militer.
Mengenai kedudukan Letkol Inf Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet, Sjafrie enggan berkomentar dengan langsung. Akan tetapi, dia menyatakan tegas bahwa anggota tentara yang mengambil alih posisi di luar 15 jenis itu perlu pensiun lebih dulu.
"Apakah masuk ke dalam kategori tersebut? Jika tidak termasuk di antara 15 kategori tersebut maka akan terpengaruh. Harus pensiun dahulu, baru kemudian dapat melanjutkan pekerjaannya," ujar Sjafrie.
Daftar Menteri atau Lembaga yang Boleh Diisi oleh Anggota TNI Aktif
Berikut adalah daftar penuh 15 instansi/Kementerian yang dapat dipimpin oleh prajurit aktif TNI tanpa perlu mengunduran diri atau pensiun dari layanan militer aktif:
1. Ketua Departemen Urusan Politik dan Keselamatan Nasional
2. Pertahanan Negara
3. Sekretaris Militer Presiden
4. Inteligen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. Dewan Pertahanan Nasional
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan
Tambahan:
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejaksaan Agung
15. Mahkamah Agung
M. Raihan Muzzaki bersumbang dalam penyusunan artikel ini.
0 Komentar