
cimporong.com , Jakarta - Geri Irawan tersenyum lebar saat menerima pemberitahuannya bonus hari raya (BHR) dari salah satu penyedia jasa ojol ( ojol Terlihat di telepon genggamnya. Bagi laki-laki berusia 31 tahun tersebut, hadiah lebaran senilaiRp 450ribu yang dia terima adalah hal istimewa bagi para supir ojek online.
"Pertama kalinya pengemudi ojek online mendapat perhatian," ujar Geri ketika dihubungi pada hari Selasa, 25 Maret 2025.
Kementerian Tenaga Kerja sudah menerbitkan surat edaran yang menyarankan pada platform digital supaya memberikan tambahan upah lebaran bagi driver ojek online serta kurir. Menurut surat tersebut, penumpang harus diberikan insentif berupa uang tunai yang besarnya dihitung sebagai 20% dari rata-rata pendapatan bersih mereka tiap bulannya selama satu tahun terakhir, hal ini disesuaikan dengan performa kerja individu. Selain itu, saran ini juga menyebut bahwa pembayaran bonus ini idealnya dilakukan tujuh hari sebelum Idul Fitri. Idulfitri .
Namun begitu, Geri tetap menyadari adanya hal aneh terkait bonus Idul Fitri kali ini. Pasalnya, jenis serta jumlah bonus yang diterima oleh sebagian supir tak cocok dengan aturan yang sudah ditetapkan. Lelaki asli Depok tersebut menceritakan bahwa rekannya di tempat parkir bersamaan justru cuma memperoleh bonus senilai Rp 50 ribu saja. Meskipun mereka semua telah rajin dan tekun dalam menjalankan tugas harian mereka sebagai sopir.
Menurut orang itu, masalah tersebut muncul karena standar yang ditetapkan oleh perusahaan kurang konsisten serta durasi untuk menyusun aturan tentang insentif sangat cepat. Ia menjelaskan bahwa beberapa rekannya mendapat bonus sebesar Rp 50 ribu dikarenakan mereka belum secara rutin menggunakan aplikasi. Sebagai contoh, para supir baru menyalakannya selama tiga jam saja, sesudah itu mematikannya dan menghidupkannya lagi nanti. Meskipun demikian, pendapatan teman-temannya ini malahan melebihi miliknya sendiri. Jika dalam satu tahun Geri dapat mengumpulkan total gaji senilai Rp 42 juta, maka rekan-rekannyalah yang mencatat hasil hingga Rp 60 juta.
"Seharusnya dia menerima bonus yang lebih besar daripada saya," ujarnya. Oleh karena itu, ia menyarankan untuk melakukan penilaian ulang terhadap sistembonus lebaran supaya menjadi lebih adil dan proporsional berdasarkan prestasinya.
Ke Tempo di hari Selasa, 25 Maret 2025, Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPAI) mengungkapkan bahwa para anggota mereka yang memiliki pendapatan tertinggi sebesar Rp 52 juta, Rp 72 juta, Rp 86 juta, dan Rp 93 juta dalam tahun terakhir hanya menerima bonus senilai Rp 50 ribu. Di sisi lain, ditemukan pula beberapa supir yang memperoleh gaji mencapai Rp 102 juta namun bonusnya cuma Rp 100 ribu saja. Menurut SPAI, jumlah pengemudi yang merasakan ketidaksesuaian antara bonus dengan aturan dari Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja setidaknya mencakup puluhan orang.
"Berdasarkan laporan yang diterima, driver OJOL ini hanya menerima bonus lebaran senilai Rp 50 ribu dari total pendapatan mereka dalam satu tahun yaitu Rp 33 juta," ungkap Ketua SPAI Lily Pujiati.
Lily menganggap hal tersebut tidak sesuai dengan usulan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong pemilik platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, Lalamove, InDrive, Deliveree, Borzo, serta lainnya untuk memberikan tambahan bonus senilai satu juta rupiah bagi para sopir mereka. Pada rapat kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025, Prabowo menegaskan bahwa para supir adalah orang-orang yang telah banyak mendukung dan berperan dalam pencapaian laba perusahaan-perusahaan tersebut.
Asosiasi Pengendara Ojek Online dan Layanan daring (Garda) Indonesia juga menyuarakan keberatan atas penawaran bonus lebaran sebesar Rp 50 ribu atau jumlah yang tak sesuai dengan petunjuk dari Kementerian Tenaga Kerja. Hal tersebut dilihat sebagai bentuk perbudakan berkelanjutan. "Hal ini menjadi bukti konkret tentang praktek perbudakan bertingkat terhadap warga negara kita yang bekerja sebagai pengemudi online, dan kami selaku asosiasi mencela hal itu," ujar Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono melalui siaran pers pada Selasa, 25 Maret 2035.
Igun menyebut bahwa jumlah bonus rata-rata yang didapat oleh pengemudi online umumnya mencapai kisaran Rp 50 ribu, bahkan setelah mereka sudah berpengalaman selama lebih dari lima tahun. Ia menambahkan bahwa hanya sedikit di antara para pengemudi tersebut yang mendapatkan bonus senilai Rp 900 ribu. "Hanya driver binaan sajakah yang memperoleh bonus ini; misalnya, driver-driver yang dipilih untuk dikunjungi dan bertemu dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan memiliki nilai Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp 900 ribu, sementara driver reguler tetap hanya menerima bonus sekitar Rp 50 ribu," jelasnya.
Kemenaker Berencana Memanggil Pengembang Aplikasi
Pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2025, SPAI juga sudah melaporkan bonus yang tidak sejalan dengan aturan tersebut kepada Posko THR di Kementerian Tenaga Kerja. Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer Gerungan bersikeras bahwa mereka akan mengambil tindakan terhadap pelaporannya dari SPAI.
Immanuel menyebut departemennya bakal mengekspos beberapa pengembang aplikasi tersebut. Dia menjelaskan bahwa pihaknya ingin mendapatkan penjelasan dari platfom digital itu tentang alasan kejadian ini. Sebab, dia tak bermaksud biarkan hal seperti ini berlanjut karena nantinya dapat membuat harapan bagi para supir yang bersangkutan. Ia juga mencatat jika ada janji sebesar Rp 50 ribu per order, maka sangat keras rasanya untuk melihat kondisi demikian terus berlangsung, kata Immanuel saat ditemui di Kantor Departemen Tenaga Kerja, Jakarta, Selasa lalu.
Immanuel mengatakan bahwa laporan SPAI tersebut didasari oleh data yang sahih dan tidak semata-mata merupakan pernyataan kosong. Sebagai contoh, terdapat bukti nyata bahwa para kemitraan ini berhasil mendapatkan penghasilan bervariatif mencapai angka Rp 93 juta tiap tahunnya.
Immanuel menyatakan mustahil bagi para pengemudi untuk meminta bonus hari raya dari upah komisaris atau direktur perusahaan teknologi. Dia percaya bahwa mitranya hanya menginginkan hak mereka sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja. Oleh karena itu, pria yang biasa disapa Noel tersebut menjamin akan ada klarifikasi dari aplikasi terkait pembagian Bonus Hari Raya mendekati Lebaran tahun 2025.
"Akan kami minta penjelasan dari platform digital atau pihak terkait tentang alasan mengapa beberapa pengguna mendapatkan jumlah hingga puluhan juta rupiah sementara BHR hanya menerima lima puluh ribu," katanya. Menurut Immanuel, permintaan klarifikasi tersebut merupakan langkah standar untuk mendapatkan berbagai perspektif. Dia juga menegaskan bahwa pihak aplikator memiliki hak untuk memberikan pembenaran atas tuduhan yang diajukan oleh SPAI.
Sebagai seorang penguasa, Immanuel menyatakan niatnya untuk membela hak-hak warga negaranya yang telah membuat laporan di Posko THR Kemnaker. Dia tidak menetapkan batas waktu tertentu bagi penjemputan aplikator tersebut.
Dian Rahma bersumbang dalam penyusunan artikel ini.
0 Komentar