Bukti Nyata: Warga Subang Lepas Dari Kewajiban Bayar Pajak Kendaraan Tunggak 18 Tahun

cimporong.com - Kebijakan pengampunan pajak untuk kendaraan yang diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, merupakan lebih dari sekadar janji kosong.

Warga dari Subang, Jawa Barat telah membuktikan hal tersebut secara langsung, yaitu tunggakan pajak kendaraannya selama 18 tahun terbayarkan sepenuhnya tanpa harus mengeluarkan sepeser pun.

Adegan tersebut terjadi ketika Dedi Mulyadi berada bersama beberapa warga Subang yang memiliki tunggakan pembayaran pajak Kendaraan Bermotor di Samsat lokal pada tanggal 20 Maret 2025.

Adegan tersebut direkam oleh Dedi Mulyadi dan kemudian diposting di platform-media sosial. Hal ini pun sudah dikonfirmasi oleh Kompas.com pada tanggal 20 Maret 2025.

"Halo ini adalah saya bersama para penghindar pajak," ujar Dedi memulai percakapan yang mendapat tawa dari masyarakat.

Dedi menghubungi seorang dari para orangtua yang tadi sudah membayar pajak kendaraannya.

"Berapa lama terlambat membayar pajak kendaraannya?" tanya Dedi.

"15 tahun, ya 18 tahun, Pak. Sekarang sudah lunas," katanya.

" Ini pembayaran pajak dari uang tunai hari raya untuk pensiunannya, " kata Dedi sambil didengarkan sang lansia itu.

Dedi pun menghubungi beberapa penduduk lain yang belum membayar pajaknya.

Seorang wanita yang merupakan seorang ibu menyatakan dirinya telah terlambat membayar pajak kendaraannya selama lima tahun.

"Sebelumnya biayanyaRp 2 juta. Kini menjadi 530.000," ujar sang ibu.

Sejenak kemudian, datanglah seorang pemuda dengan tujuan untuk mengucapkan terima kasih kepada Dedi Mulyadi.

"Bapak, saya ingin mengucapkan terimakasih. Sebelumnya, ijazah tidak perlu dibayar dan langsung diberikan. Sementara itu, tunggakan pajak telah dicabut," kata pemuda itu.

Dedi Mulyadi juga menanggapi bahwa pemuda tersebut perlu tunduk pada negara, termasuk dengan cara membayar pajak.

"Hei, mataharus patuh pada negaranya. Jangan gunakan knalpot bocor kalau tidak mau masalah. Nantinya aku yang akan mengejarmu," ucap Dedi dengan nada humor.

Selain itu, terdapat pula penduduk lain yang belum melunasi pajaknya selama 8 tahun 7 bulan. Jumlah tagihannya seharusnya mencapai Rp 8 juta, namun saat ini tinggal menyisakan Rp 530.000 saja untuk pembayaran pajak kendaraannya tersebut.

Dedi mengucapkan terima kasih kepada masyarakat di Jawa Barat yang telah melunasi pembayaran pajak Kendaraan Bermotor sejak program pemutihan pajak dimulai.

"Berterimakasih atas dukungan masyarakat Jawa Barat yang sudah menunaikan kewajiban perpajakan Kendaraan Bermotor. Dana tersebut akan digunakan untuk membangun infrastruktur jalan serta fasilitas pendukung lainnya termasuk penerangan jalanan umum, sistem pengawasan dengan CCTV, dan kelengkapan dalam manajemen arus lalu lintas," kata Dedi.

Agar dapat menggunakan layanan tersebut, masyarakat Jawa Barat hanya perlu mematuhi langkah-langkah sebagai berikut:

- Sertakan dokumen lengkap Kendaraan Anda seperti STNK dan BPKB.

- Datangi kantor Samsat yang paling dekat.

- Pegawai akan mengecek total keterlambatan pembayaran pajak.

- Tagihan pajak yang tertunda akan secara otomatis dicabut, dan pemilik mobil cukup membayarnya pada tahun 2025.

Dedi pun menegaskan kepada publik untuk berhati-hati terhadap tindakan pemerasan semacam itu.

"Bila terdapat pungutan tambahan yang tidak sesuai dengan keputusan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputaran Gubernur, cukuplaporkannya melalui media sosial, nantinya kami akan menanggapinya," ujarnya.

0 Komentar